SUNGGUMINASA----- Upaya yang dilakukan Polresta Gowa untuk menangkap kasus pembunuhan polisi, Bripda Hendra, Minggu 11 Januari, di Cambaya, Kec. Pallangga, akhirnya membuahkan hasil, setelah Anwar Bota (23), berhasil diciduk oleh Polresta Gowa, di desa Suka Maju, Masamba Kab.Luwu Utara, Jumat dini hari, Pkl 04:30 wita.
Setelah melakukan penikaman, Anwar, masih sempat melakukan pencurian emas di Bantaeng bersama jaringan pencuri emas antar daerah.
Pengejaran yang dilakukan pihak Polresta Gowa kurang lebih 18 hari memang berliku. Setelah mengendus pelaku pembunuhan yang terbilang sadis ini bermula ketika mengorek informasi keberadaan Anwar lewat pacarnya, Ade (20).
Dengan menggeladah nomor telepon yang digunakan Ade, akhirnya diketahui kalau dalam pencarian oknum tersebut, Ade pernah melakukan hubungan telepon Anwar. Tidak heran, kalau Polresta Gowa bekerjasama dengan Polda Metrojaya, berhasil melacak keberadaan titik terakhir nomor HP Anwar Bota di Masamba dengan menggunakan teknologi IT.
Menurut Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Salim, Jumat 30 Januari, mengatakan, begitu mengetahui keberadaan Anwar yang berasal dari Taipale'leng desa Kampili Kec. Pallangga, pihaknya dari Unit Resmob bekerjasama dengan Polresta Luwu Utara, melacak melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi dari masyarakat kalau ada orang asing di desa tersebut.
Lebih jauh dikatakan, Rudi, Tim Resmob Polresta Gowa, kembali melakukan pelacakan ulang terhadap titik HP Anwar yang sudah dalam keadaan tidak aktif.
Namun demikian, lanjutnya, berdasar hasil pemantauan titik HP dan informasi masyarakat, diketahui kalau Anwar berada di rumah salah seorang warga asal Gowa. ''Kami langsung lakukan pengerebekan, namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri,'' ujar Rudi.
Tak ingin kehilangan buruannya, Tim Resmob Polresta Gowa, langsung mengeluarkan tembakan peringatkan dua kali, namun tak digubris oleh Anwar dan berusaha kabur. Akibatnya, polisi harus menghadiahi sebutir timah panas pada kaki sebelah kiri.
Kendati sudah ditembak, tersangka masih tetap berusaha melarikan diri dari kejaran Polisi. Akhirnya polisi kembali menembak kaki kanan Anwar.
Sementara itu, Agus Salim, mengatakan, pihaknya masih terus mengorek keterangan dari tersangka, terkait dengan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan selama ini.
Selain itu, lanjut Agus, tersangka diancam dengan menggunakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun lamanya.
Pelaku pembunuhan ini, menurut Kapolresta Gowa juga dikenal salah seorang residivis yang selama ini sering melakukan tindak pencurian. (arif.saeni@gmail.com)
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Korsel U-23 di Perempatfinal Piala
Asia U-23 2024: Menang Adu Penalti, Garuda Muda ke Semifinal
-
Timnas Indonesia U-23 menang adu penalti dengan skor 11-10 atas Korsel U-23.
37 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar