Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/02/2009 09:11:00 PM

Pembangunan Monumen Mappanyukki Dihentikan

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang membidangi penataan ruang dan pengawasan bangunan, terpaksa menghentikan kegiatan pembangunan sebuah monumen pahlawan nasional, Andi Mappanyukki. Bangunan ini berdiri di atas lahan milik seorang warga bernama Ir Rum Majid.

Penghentian pembangunan itu dilakukan tim Pemkab saat melakukan klarifikasi, Kamis (26/2) ke lokasi monumen eks Raja Gowa ke XXX itu di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu di dekat Pesantren Guppi Samata.

H Hasanuddin Ahmad, anggota tim terpadu yang juga Kasi Penataan dan Pengawasan Bangunan Distarkim Gowa, saat ditemui BKM di kantornya, Jumat (27/2), mengatakan, penghentian pembangunan monumen yang dilakukan UD Manasa Jai tersebut, melanggar ketentuan Perda tentang izin bangunan.

''Bangunan ini tidak punya izin prinsip meliputi IMB, izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL). Monumennya belum berdiri namun di lokasi sudah ada pondasi dan sebuah kantor (direksi keet). Selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan izin prinsip maka bangunan ini tidak bisa dilanjutkan,'' tandas Hasanuddin Ahmad.

Ironisnya, kata Hasanuddin Ahmad, pembangunan monumen ini mengambil sebagian lahan pesantren (kandang ternak dan merobohkan pagar milik pesantren, Red). Setelah ditahan kegiatannya, pengelolanya diundang rapat bersama tim, Kamis (26/2).

Tim terdiri dari Asisten I, BPN, Distarkim, Camat Somba Opu, Lurah Romangpolong, Dinsos, anggota DPRD. Pengelola sendiri diwakili 6 orang. Turut hadir dalam pertemuan, pimpinan Pesantren Guppi, KH Abubakar Paka. Sayangnya, rapat ditunda karena belum ada titik terang tentang status tanah tersebut. Pihak pengelola (pemilik tanah) mengkomplain sebagai hak miliknya. Namun dia tidak membawa bukti-bukti.

''Makanya, kita akan rapat kembali dan masing-masing pihak (pengelola dan pihak pesantren) diminta membawa alas hak dan saksi-saksi,'' terang Hasanuddin Ahmad.

Lurah Romangpolong, Ramli Saleh, ditemui di kantor Camat Somba Opu, tidak terlalu jauh menyinggung soal status bangunan tersebut. Namun disarankan agar tidak terbuka ruang masalah baru antara pihak pengelola dengan pihak pesantren, maka sebaiknya pihak pesantren segera mematenkan alas hak atas lahannya sendiri sehingga tidak mudah diganggu pihak lain.(Saribulan/beritakotamakassar.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout