GOWA, BKM - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang membidangi penataan ruang dan pengawasan bangunan, terpaksa menghentikan kegiatan pembangunan sebuah monumen pahlawan nasional, Andi Mappanyukki. Bangunan ini berdiri di atas lahan milik seorang warga bernama Ir Rum Majid.
Penghentian pembangunan itu dilakukan tim Pemkab saat melakukan klarifikasi, Kamis (26/2) ke lokasi monumen eks Raja Gowa ke XXX itu di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu di dekat Pesantren Guppi Samata.
H Hasanuddin Ahmad, anggota tim terpadu yang juga Kasi Penataan dan Pengawasan Bangunan Distarkim Gowa, saat ditemui BKM di kantornya, Jumat (27/2), mengatakan, penghentian pembangunan monumen yang dilakukan UD Manasa Jai tersebut, melanggar ketentuan Perda tentang izin bangunan.
''Bangunan ini tidak punya izin prinsip meliputi IMB, izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL). Monumennya belum berdiri namun di lokasi sudah ada pondasi dan sebuah kantor (direksi keet). Selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan izin prinsip maka bangunan ini tidak bisa dilanjutkan,'' tandas Hasanuddin Ahmad.
Ironisnya, kata Hasanuddin Ahmad, pembangunan monumen ini mengambil sebagian lahan pesantren (kandang ternak dan merobohkan pagar milik pesantren, Red). Setelah ditahan kegiatannya, pengelolanya diundang rapat bersama tim, Kamis (26/2).
Tim terdiri dari Asisten I, BPN, Distarkim, Camat Somba Opu, Lurah Romangpolong, Dinsos, anggota DPRD. Pengelola sendiri diwakili 6 orang. Turut hadir dalam pertemuan, pimpinan Pesantren Guppi, KH Abubakar Paka. Sayangnya, rapat ditunda karena belum ada titik terang tentang status tanah tersebut. Pihak pengelola (pemilik tanah) mengkomplain sebagai hak miliknya. Namun dia tidak membawa bukti-bukti.
''Makanya, kita akan rapat kembali dan masing-masing pihak (pengelola dan pihak pesantren) diminta membawa alas hak dan saksi-saksi,'' terang Hasanuddin Ahmad.
Lurah Romangpolong, Ramli Saleh, ditemui di kantor Camat Somba Opu, tidak terlalu jauh menyinggung soal status bangunan tersebut. Namun disarankan agar tidak terbuka ruang masalah baru antara pihak pengelola dengan pihak pesantren, maka sebaiknya pihak pesantren segera mematenkan alas hak atas lahannya sendiri sehingga tidak mudah diganggu pihak lain.(Saribulan/beritakotamakassar.com)
Apakah Harga BBM Pertamina Naik pada 1 April 2024?
-
Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga BBM, berbeda dengan kompetitor
lainnya seperti Shell, Vivo
40 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar