SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melaksanakan penyuluhan dan pendidikan politik bagi Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Baruga Karaeng Pattingalloang Sungguminasa, Kamis, 10 September.
Penyuluhan ini diikuti 150 orang peserta dari aparat kecamatan, tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan parpol, dan wakil SKPD.
"Penyuluhan dan pendidikan politik diberikan agar pemahaman LSM, pelajar, mahasiswa, dan instansi lainnya tidak salah. Pemahaman yang salah memicu terjadinya persepsi yang berbeda-beda diantara mereka," jelas Wakil Bupati Gowa, Abdul Razak Badjidu, pada pembukaan penyuluhan.
Razak mengatakan, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik merupakan penyempurnaan dari UU yang mengatur tentang Partai Politik sebelumnya, yaitu UU Nomor 31 Tahun 2002. UU itu mengalami perubahan karena dianggap belum optimal dalam mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat.
Kepala Badan Kesbang, Hasan Hasyim, mengatakan, tujuan kegiatan penyuluhan dan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan wawasan dan visi masyarakat tentang sistem demokrasi. (rhd)
Alamak, Remaja Ini Hamili Dua Wanita, Satu Minta Dinikahi dan Satunya Lapor Polisi
-
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban
berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017.
21 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar