Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
10/03/2009 07:13:00 PM

Camat Minta Dishub Lakukan Penertiban

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM- Maraknya angkutan truk tambang galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi penutup dum seperti terpal membuat masyarakat, utamanya di kawasan perumahan Tanjung Bunga, Desa Tamanyeleng,Kecamatan Barombong, Gowa, resah. Soalnya, debu tebal yang beterbangan sangat mengganggu dan meresahkan.
Truk tambang yang melintas di Desa Jenetallasa, Pallangga bahkan membuat Camat Pallangga, H Andi Abd Malik gerah. Ia meminta jajaran Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kab. Gowa (Dishubkominfo) agar segera melakukan penertiban.
''Perlu ada penertiban bagi truk tambang yang melintas di Pallangga. Mereka tidak difasilitasi terpal penutup dum. Akibatnya, warga di sepanjang jalur lintasan terganggu akibat debu,'' tegasnya.
Abd Malik menimpali, selain debu, timbunan tanah dan material yang berceceran di aspal juga sangat mengganggu.
Sementara itu, Kadishubkominfo Gowa, H Tajudin Nur yang dikonfirmasi, Kamis (1/10) mengaku telah mengawasi dan melakukan razia bagi truk tambang. Pemeriksaan difokuskan pada ukuran bak, penutup terpal serta tingkat peruntukan truk tambang.
''Khusus truk yang melewati Desa Jenetallasa baru kita dapat laporan dan akan kita tindaki,'' katanya.
Truk tambang yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung diberi sanksi. Sanksi dalam bentuk penahanan kendaraan selama sebulan atau bahkan lebih. Pokoknya, sesuai tingkat pelanggaran,'' kata H Tajuddin.
Tajuddin yang didampingi Plt Kasi LaluLintas, Muhammad Rizal, mengatakan, truk 10 roda yang pernah disita rata-rata melanggar Pasal 12 (1) Jo Pasal 54 UU No 14 tahun 1992 yakni tidak memenuhi teknis dan laik jalan serta Pasal 13 (3) Jo Pasal 56 (1) UU No 14/92 yakni truk tanpa dilengkapi tanda bukti uji.Termasuk melanggar ketentuan tinggi bak 150 Cm untuk truk 10 roda dan 125 Cm untuk truk roda 6. ((Sar/R11))


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout