akassar, Tribun - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel melalui Badan Pemeriksa DPD Demokrat memproses kasus pemukulan legislator Demokrat, Rizal Saillelah, oleh Ketua DPC Demokrat Gowa Muh Yusuf Bangsawan.
Yusuf adalah Wakil Ketua DPRD Gowa yang melakukan pemukulan terhadap rekannya sendiri usai sidang paripurna penetapan pimpinan DPRD di ruang sidang utama, pertengahan September lalu. Kasus ini berujung di kepolisian dan diproses di internal partainya.
Ketua Badan Pemeriksa Sewang Tamal di Sekretariat DPD Demokrat, Jl Pengayoman, Makassar, Senin (26/10), mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada keduanya, termasuk empat legislator Demokrat lainnya sebagai saksi.
Sewang yang didampingi Sekretaris Jamaluddin Rustam, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Konstitusi Supriansah, dan Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Organisasi Hidayat Hafied, menambahkan, hari Jumat pekan lalu, keenam legislator dimintai keterangan selama sembilan jam, mulai pukul 16.00 hingga pukul 01.00 wita dinihari.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPC Demokrat Gowa Yusuf Bangsawan, Muh Kasim Sila, Rizal, Makmur Dg Muang, Pottala Dg Marola, dan Sutihati Dahlan. Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan, lanjut politisi senior Demokrat, ini akan dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPD Demokrat Sulsel Mayjen TNI (Purn) Syamsul Mappareppa, Rabu (28/10) besok.
"Kita menunggu petunjuk dari Pak Ketua apakah perlu pemeriksaan lanjutan atau tidak. Kalau perlu kita panggil lagi. Kalau tidak, kami menunggu rapat pleno untuk membahas lebih lanjut," katanya.
Kasus pemukulan yang dilakukan Yusuf Bangsawan sudah berproses di kepolisian setempat dan menunggu surat izin gubernur.(opi)
Disertai Rekomendasi Sanksi
MENURUT Ketua Badan Pemeriksa Sewang Tamal, hasil pemeriksaan disertai rekomendasi sanksi dan dilaporkan kepada Ketua DPD Demokrat Sulsel. Namun, rekomendasi belum bisa dipublikasikan sekarang. "Nantilah setelah kita laporkan secara resmi baru kita bisa publis rekomendasinya," katanya.
Namun secara umum, jelas Jamaluddin Rustam, aturan di internal partai, jika ada kader partai yang terindikasi melanggar konstitusi, siapa pun dia, apakah legislator maupun bukan, dapat dikenakan sanksi berat sesuai tingkat kesalahannya.
Yang jelas, tugas badan pemeriksa adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan rekomendasi terhadap segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah pelanggaran AD/ART ataupun petunjuk organisasi.(opi)
3 Rekor Manis Terukir Usai Timnas Indonesia U-23 Tembus Semifinal Piala
Asia U-23 2024
-
3 Fakta Serba Pertama Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23
2024.
44 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar