SUNGGUMINASA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa kini kembali melakukan pengawasan ketat pada moda angkutan tambang. Pasalnya, marak pelanggaran yang dilakukan para sopir angkutan berimbas pada kerusakan jalan di Gowa.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan dan Informatika Gowa, M Rizal Tunru, razia terhadap truk angkutan tambang diperketat sejak sepekan lalu. "Razia ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan, khususnya mengenai rambu-rambu pengangkutan tambang galian C sebagai faktor utama kerusakan jalan," tuturnya.
Menurut dia, dari hasil razia sepekan tiga truk bertonase 20 ton terjaring di wilayah Jalan H Banca Sungguminasa. Pelanggaran fatal dilakukan ketiga truk enam roda itu karena ukuran muatan baknya melebihi kekuatan beban tonase jalan yang diizinkan. Ketiga truk yang melanggar itu kini diamankan di Kantor Dishub Gowa.
"Pelanggarannya sangat berat, sebab sopir angkutan sebenarnya mengetahui bahwa mobilnya tidak boleh melewati jalur tersebut," ucapnya.
Kepala Dishub dan Informatika Gowa, Tajuddin Nur, mengatakan, ketiga truk tersebut terbukti melanggar aturan. Pihaknya akan menindak tegas sopir truk yang melanggar itu.
"Kita akan memproses secara hukum, siapa pun pemilik truk tersebut. Apalagi karena aturan tersebut telah berlaku sejak 2008," katanya. (rhd)
Kemenag Gandeng UNICEF untuk Perkuat Perlindungan Hak Anak
-
Kamaruddin mengatakan, pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak.
27 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar