Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
10/08/2009 07:59:00 PM

Serikat Karyawan IKI Gugat Kepala BPN

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA -- Serikat Pekerja PT Industri Kapal Indonesia (IKI) menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Gugatan perdata didaftarkan ke PN Sungguminasa melalui kuasa hukum Serikat Pekerja PT IKI, Yusuf Wahid, 30 September.

Gugatan dipicu terbitnya sertifikat atas Hak Guna Bangunan (HGB) 00001 tahun 2009 kepada PT Putri Tunggal Abadi (PTA) untuk lahan seluas 8,7 hektare di Dusun Tassili, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Gowa.

Menurut dia, gugatan dilayangkan sebab obyek tanah yang tertuang dalam surat HGB 00001 PT PTA adalah milik 466 karyawan PT IKI dengan bukti 20 surat akta jual beli. Yusuf menambahkan, tanah tersebut dibeli karyawan PT IKI pada 2005 melalui seseorang karyawan bernama Jamaluddin Lily, mantan karyawan PT IKI.
"Dengan adanya bukti surat jual beli, maka terbitnya surat HGB 00001 pada PT PTA mengisyaratkan adanya unsur dugaan penerbitan sertifikat ganda di BPN," ungkap Yusuf. Tidak saja melayangkan surat gugatan ke PN Sungguminasa, kuasa hukum serikat pekerja PT IKI juga melayangkan gugatan secara pidana ke Polda Sulselbar terkait kasus ini dalam hal penyerobotan dan perampasan hak. "Sementara ini berkasnya telah bergulir di Polda Sulselbar," tutur Yusuf.

Mengenai surat gugatan perdata Serikat Pekerja PT IKI kepada Kepala BPN Sungguminasa, dibenarkan Humas PN Sungguminasa, Rusdiyanto. "Nomor perkara perdata yang disebutkan Yusuf adalah nomor berkas yang baru. Sebab sebelumnya, Serikat Pekerja PT IKI telah melayangkan surat gugatan, namun kemudian termentahkan sebab kuasa hukum yang lama, tidak proaktif dalam menjalankan amanahnya," tuturnya.

Kepala BPN Sungguminasa, Supratman, dikonfirmasi terpisah menampik adanya penerbitan sertifikat ganda yang ditudingkan SP PT IKI. Menurut dia, sampai saat ini belum bisa dibuktikan pihak mana yang benar-benar memiliki sertifikat tanah yang sah. "Adanya kasus sertifikat ganda, saya tidak tahu itu," katanya.

Soal kewenangan BPN mengeluarkan sertifikat tanah, kata Supratman, benar. Hanya, dalam kasus ini belum bisa dibuktikan bahwa tanah yang diklaim SP PT IKI itu bersertifikat atau tidak. Perlu diketahui penyerahan dan pengembalian batas atas tanah itu.

"Nanti kita lihat berkasnya di pengadilan apakah PT PTA juga punya rincik atau tidak. Begitu pun dengan Serikat Pekerja PT IKI. Saya tidak mengerti banyak soal kasus ini," sebutnya. Kendati demikian, dirinya mengaku tetap akan meladeni tuntutan perkara perdata yang dialamatkan kepadanya di PN Sungguminasa. "Kami sudah menjalani perkara perdata, kita tunggu saja hasilnya," paparnya.


Sementara itu, salah seorang warga Abdul Rahim, 55, mempertanyakan proses penyelesaian sertifikat tanahnya di BPN Gowa yang dinilai lamban. Warga Dusun Sawangi, Desa Pattallassang Kecamatan Pattallassang, itu mengaku sejak 2007 mengurus sertifikat tanah, tapi belum selesai.

"Saat itu saya membayar Rp 350 ribu. Sebenarnya sudah ada sertifikat yang terbit. Hanya saja, ada kesalahan dalam hal luas tanah yang seharusnya 7.280 hektare hanya tertulis 500 are dalam sertifikat. Saya urus kembali 2008, namun hingga sekarang belum selesai," katanya.

Mengenai hal ini, Kepala BPN Sungguminasa mengatakan, penerbitan sebuah sertifikat tanah butuh data yang detail. Sebab ada berbagai kelengkapan yang tidak diketahu masyarakat secara umum. "Perlu kehati-hatian, agar tidak salah data dalam penerbitan sertifikat," kata Supratman. (rhd)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout