Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
11/03/2009 06:30:00 AM

3 Truk Kayu Jati Diamankan

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gowa berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan di Dusun Pimpinga, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, akhir pekan lalu.
Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging karena saat diperiksa, tidak satu pun dokumen ditemukan. Pembawa kayu tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen pendukung terkait kayu jati itu.
"Kasus ini berhasil terbongkar karena adanya laporan masyarakat yang masuk ke meja saya. Kayu-kayu dan truknya sudah ditahan," ungkap Kepala Dishutbun Gowa Djamaluddin Maknun seusai coffee moorning di Kantor Bupati Gowa, Senin (2/11).
Menurut Djamaluddin, setelah laporan masyarakat diterima akhir pekan lalu, selama sehari penuh pihaknya melakukan pengawasan ketat di wilayah Biringbulu. Dan hasilnya, tiga truk terjaring.
"Kayu sitaan ini masih kita titip di Baturappe. Tapi hari ini juga (kemarin) kita akan jemput untuk diamankan di kantor dinas sebagai barang bukti,'' jelas mantan kepala dinas perkebunan ini sebelum dinas dilebur dengan dinas kehutanan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Baturappe Anwar Sibali mengatakan, satu bulan lalu oknum warganya bernama Pa'jo Dg Ngalle, warga Pimpinga menebang pohon jati di lahan seluas 1 hektare (ha) yang diakui sebagai miliknya.
Bahkan diduga, kata Anwar, oknum tersebut telah menjual sebanyak 60 batang jati seharga Rp 15 juta kepada warga Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
''Karena tidak jelas status tanah itu sedang aktivitas penebangan berlarut-larut dan tidak ada pengurusan dokumen oleh warga bersangkutan makanya saya minta petunjuk Camat Biringbulu agar dikoordinasikan ke dinas kehutanan, makanya pihak dinas pun langsung bertindak kemarin,'' kata kades.(ute)

kayu diamankan
- Laporan masyarakat masuk akhir pekan dan langsung ditindaklanjuti dishutbun
- Setelah melakukan pengawasan, berhasil mengamankan tiga unir truk yang mengangkut kayu jati
- Kayu diduga illegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi

Lapor Sebelum Menebang
CAMAT Biringbulu Kamsina mengatakan, sebaiknya warga sebelum menebang pohon harus melaporkan ke pemerintah setempat. Baik yang diakui berada di atas lahan milik terlebih yang berada pada status hutan lindung dan atau milik negara.
''Kami selaku pemerintah kecamatan sangat berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penebangan sebab dampak negatifnya sangat besar. Kalau dikatakan lahan itu adalah milik warga setidaknya harus memprlihatkan bukti kepemilikan seperti surat rinci atau sertifikat. Kalau hanya berdasar pembayaran PBB, itu bukan bukti kepemilikan,'' jelas Kamsina.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout