Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
11/04/2009 12:52:00 PM

Camat Biringbulu Sita 60 Batang Kayu Olahan

Diposting oleh tuGOWA

BONTOLEMPANGAN -- Aksi pembalakan hutan di daerah dataran tinggi Kabupaten Gowa makin marak terjadi. Setelah kasus pembalakan hutan di Kecamatan Biringbulu yanng berhasil digagalkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gowa, kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Bontolempangan, Selasa, 3 November.

Camat Bontolempangan, Makmur Mansyur, mengungkapkan hal ini kepada wartawan, Selasa, 3 November. Dia mengatakan, pihaknya menangkap basah sejumlah warga menebang pohon campuran di lereng gunung (tebing terjal) dengan menggunakan mesin senso. Sedikitnya 60 batang kayu berhasil diamankan diduga kuat sebagai tindak illegal logging.
Makmur sebenarnya hendak menanyakan dokumen perizinan penebangan pohon masing-masing warga, tapi pergi meninggalkan lokasi penebangan kayu. Tidak satu pun yang bersedia memberikan keterangan. Pihaknya pun mengambil langkah pengamanan dengan menyita kayu hasil terbangan tersebut

"Sayangnya kami tidak tahu siapa pelaku utama penebangan kayu tersebut. Berbagai jenis kayu tersebut ukuran 10x20 sentimeter dalam keadaan sudah diolah," ucap Makmur.

Untuk proses lebih lanjut, Makmur menyerahkan hal tersebut kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Untuk kemudian menyelidiki secara rinci kasus dugaan illegal logging itu. Makmur belum mengetahui apakah penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan.

"Yang jelas hal ini sudah saya laporkan ke Dinas Kehutanan Perkebunan untuk ditindaklanjuti," sebut Makmur.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gowa, Djamaluddin Maknun ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk melakukan pengawasan hutan lebih ketat, kendati Dinas Kehutanan dan Perkebunan kekurangan personel.

"Perilaku buruk masyarakat merambah hutan seperti ini harus diberi efek jera. Dampak dari ulah harus mereka tahu bahwa kerugian besar jika hutan gundul bisa mendatangkan bencana," tegas Djamaluddin. (rhd)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout