Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
11/06/2009 07:32:00 PM

Usai Pesta Miras, Warga Saling Tikam

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Hanya karena ketersinggungan usai pesta minuman keras, dua warga Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, terlibat pertikaian dan menewaskan satu orang.
Korban tewas atas nama Herman Dg Rala (45), petani di Bontoramba, Kelurahan Bontoramba. Korban mengalami luka tusukan benda tajam sebanyak dua kali di dada luka pada lengan kiri atas serta tangan kanan.
Sedangkan pelaku, Baharuddin Dg Lurang (50), juga petani di Bontoramba. Dg Lurang hanya mengalami luka pada tangan kiri yang diduga terkena sabetan parang korban.
Kepala Polsekta Somba Opu AKP Basullu P Mannarai mengatakan, pelaku saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.
"Kejadian bermula saat korban dan pelaku sementara minum-minum tuak. Kemudian terjadi ketersinggungan, sehingga korban menyerang pelaku sehingga terjadi duel satu lawan satu," jelas Basullu yang saat dihubungi berada di rumah duka," kemarin.
Kejadian berlangsung di Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kamis (5/11) sekitar pukul 02.30 dini hari. Polisi, katanya, telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa parang dan badik yang digunakan pelaku dan korban," ungkap mantan Kepala Polsek Pallangga ini. Sementara ini, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHPidana.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout