SUNGGUMINASA --- Dinas Pertambangan dan Energi ( Distambeg) Kabupaten Gowa menutup paksa lima tambang liar di Dusun Balinappang Desa Bontoramba Kecamatan Pallangga, Jumat, 29 Januari. Distambeg menilai aktivitas penambang merusak lingkungan sekitar lokasi tambang.
Kepala dinas Pertambangan dan Energi, Hairil Muin, menyebutkan kelima penambang tersebut masing-masing bernama; Hasan Dg Situju, 40, Samsuddin Dg Rate, 40, Yusuf Dg Bani, 40, Sanusi Dg Sijaya, 43 dan Dg Nyompa, 56. Kelimanya warga desa Bontoramba.
Mereka diketahui melakukan penambangan pasir dengan menggunakan sistem sedot pompanisasi. Akibatnya, beberapa bangunan sekitar lokasi tambang rusak parah di bagian lantainya. "Kelima tambang itu juga ilegal, karena tidak mempunyai izin," jelasnya.
Hairil mengatakan, kelimanya mengaku baru sekali menambang di lokasi itu. Oleh karena itu, Distambeg hanya memberikan surat pernyataan kepada kelima penambang agar tidak mengulangi.
"Mereka mengaku tidak tahu kalau ada larangan menambang di tempat itu, katanya mereka baru pertama kali melakukan aktifitas di lokasi itu," jelas Hairil.
Lebih lanjut, Hairil mengatakan, jika masih melakukan aktifitasnya, Distambeg akan menyita peralatan kelima penambang itu. Menurutnya, pemerintah setempat sudah mengeluarka edaran mengenai larangan untuk melakukan aktifitas tambang ditempat itu.
"Lokasi penambangan itu menyebabkan terjadi pengikisan tanah dan pasir. Termasuk mempengaruhi aliran air yang mengaliri sawah yang ada di sekitarnya," jelas Hairil. (eka)
Curhat Pilu Bojan Hodak Jelang Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di
Liga 1 2023-2024
-
Bojan Hodak mengaku kehilangan banyak pemain jelang menjamu Persebaya
Surabaya di Liga 1 2023-2024.
56 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar