Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/04/2010 06:43:00 AM

Pemkot Makassar Dinilai Lepas Tangan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SI) – Pemerintah Kota (Pemkab) Gowa menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selama ini lepas tangan dari sejumlah kewajiban atas kompensasi pengalihan aset Pasar Pabaeng-baeng yang diklaim milik Pemkab Gowa.

“Apalagi kalau ditambah adanya penyataan Pemkot Makassar yang menuding klaim Gowa terhadap Pasar Pabaeng-baeng tak berdasar. Kami sangat sayangkan itu,” ungkap Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Gowa Arifuddin Saeni kepada Seputar Indonesia (SI) di ruang kerjanya,kemarin. Wakil Ketua DPRD Gowa Rahman Syah mengatakan,Gowa memiliki landasan hukum yang kuat untuk meminta kompensasi dari pembangunan pasar yang terletak di Jalan Sultan Alauddin itu.
Sebab, sebelumnya telah dilakukan kajian tentang implementasi PP No 51/1971 tentang Perubahan Batas- Batas Wilayah Kota Madya Makassar. Akibat PP tersebut, sebagian wilayah Gowa dijadikan wilayah Kota Makassar.
Dari hasil kajian itu, Pemkot Makassar (saat itu Kota Madya Ujungpandang) menerbitkan Surat Keputusan No 79.S.Kep/- A/III/1972 yang pada hakikatnya mengatur kewajiban Kota Madya Ujungpandang atas pengalihan sarana fisik yang menghasilkan sumber keuangan untuk diberikan kompensasi setiap bulan ke Kabupaten Gowa.
“Karena ini masalah pemerintahan, sebaiknya kita duduk bersama menyelesaikan sesuai jalur pemerintahan.Kita tidak harus saling menjatuhkan karena pasar itu untuk kepentingan rakyat,” tandasnya. Tidak hanya itu,Arifuddin menambahkan, penguatan pengalihan aset tersebut diatur dalam SK Gubernur 369/XI/1971 tertanggal 17 November 1971.

Dalam ketentuan dalam Pasal 4 (1) SK tersebut, antara lain disebutkan bahwa sarana fisik yang dibangun pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan, baik yang menghasilkan sumber keuangan maupun yang sifatnya hanya pelayanan bagi masyarakat desa setempat, ikut serta beralih ke dalam Kota Madya Ujungpandang.

Sementara itu,ketentuan yang harus diselesaikan Pemkot Makassar dalam hal ini, yakni sarana-sarana fisik yang menghasilkan sumber keuangan bagi daerah bersangkutan diberikan penggantian fisik yang sama kondisi dan nilainya dan diusahakan pembangunannya oleh Pemerintah Kota Madya Ujungpandang di lokasi setempat yang diinginkan pemerintah kabupaten yang bersangkutan mulai 31 Maret 1972.

Adapun batas waktu penyelesaian atas penggantian sarana fisik tersebut di atas hingga 31 Maret 1974. Selama penggantian sarana fisik dimaksud belum terlaksana, selama itu pula hasil pendapatan dari sarana fisik yang bersangkutan dibayar Pemerintah Kota Madya Ujungpandang sesuai realisasi penerimaan tiap bulan saat penyerahannya.

Dalam ketentuan tersebut, subsidi dijadikan pula tanggungan untuk pelunasannya, apabila terjadi sesuatu penyimpangan. “Kami kira dasardasar ini sudah cukup kuat dijadikan landasan hukum bagi Pemkab Gowa,”ungkap Arifuddin. Sementara itu, Wabup Gowa Abd Razak Badjidu mengatakan, yang dimaksud dalam PP No 51/- 1971, mengatur bagi hasil bukannya kompensasi.

Namun, sampai sekarang bagi hasil itu tidak pernah dilakukan Pemkot Makassar. Bahkan,ada tiga wilayah Gowa yang diambil Makassar, yakni Kecamatan Tamalate,Panakkukang, serta Barombong. “Idealnya persoalan ini difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mencari titik temu.

Apalagi, melibatkan dua wilayah pemerintahan kabupaten/kota,” tutur mantan Kabag Peme-rintahan Setkab Gowa ini. Dia menambahkan,masalah ini sudah diangkat ketika Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Bupati Gowa pada 2001. Dia juga mengatakan, PP No 51/1971 ini dua kali mengalami perubahan.

Yang pertama, batas Gowa-Makassar tepatnya di SMAN 159 Sungguminasa atau SMAN 1 Sungguminasa. Saat itu ditolak warga Sungguminasa. “Yang kedua, batas Gowa-Makassar, yakni Ko’bannga atau sekarang Jalan SyekhYusuf,”kata Badjidu. (herni amir)



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout