GOWA, BKM-- Dua warga Desa Rappolemba, Kec. Tompobulu, Gowa, yakni Sanuddin dan Ciwang, akhirnya dibebaskan pihak Polsekta Tompobulu setelah selama sebulan mewndekam di tahanan mapolsek karena dengan tuduhan illegal loging di kawasan hutan lindung di kecamatan itu. Keduanya dibebaskan Kamis (18/6).
Pembebasan mereka berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gowa bahwa keduanya tidak melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung.
Seperti dijelaskan Mujiono Natsir, tim survey dan pemetaan hutan Dishutbun Gowa saat dikonfirmasi, Jumat (26/6) lalu mengatakan, sesuai hasil survey tersebut melalui GPS dipastikan kawasan tempat kedua warga itu mengambil kayu, tidak masuk kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kapolsekta Tompobulu, AKP Zainul Rijal saat dimintai penjelasannya hanya menyerahkan hal tersebut ke Polresta. ''Silakan tanyakan ke Kapolres,'' katanya. Sedang, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agussalim yang dihubungi Minggu (28/6) kemarin tak ada jawaban.
Di lain pihak, penangkapan kedua warga ini disayangkan masyarakat setempat. Mereka menilai, pihak Kepolisian harus secepatnya merehabilitasi nama yang telanjur disebut tersangka illegal loging. (sar))
Dua Begal Siswa SMP di Depok Digelandang ke Kantor Polisi, Begini Tampangnya
-
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok pada Kamis 25
April 2024 malam
52 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar