Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
7/23/2009 04:44:00 PM

4 Kasus Korupsi Mandek

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Jajaran Kejaksaan Negeri Sungguminasa kini diselimuti rasa gembira karena memperingati hari Adiyaksa yang diselenggarakan secara upacara, Rabu (22/7) kemarin di halaman kantornya di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.
Sayangnya kegembiraan itu, sirna ketika jajaran Kejari diingatkan tentang empat kasus korupsi yang hingga kini mengendap tak diproses. Saat sejumlah media menjejal kearah kasus mandek itu, kemarin, Kajari, Rudy Yulianto, mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap perampungan. " Kasusnya mandek karena saksi belum pernah datang penuhi panggilan penyidik,'' ujar Rudy di depan wartawan.
Langkah pemanggilan paksa tidak dilakukan karena unsur kerugian negara dinilai sedikit. " Kalau Kejaksaan membentuk tim untuk menghadirkan saksi secara paksa dengan menjemput sampai di luar provinsi otomatis anggarannya lebih besar,'' sela Kajari sehingga alasan efesiensi lebih diutamakan.
Namun kejari memastikan pihaknya terus berupaya untuk melanjutkan semua kasus yang telah masuk. '' Kami tidak mau gegabah sebelum bukti sudah lengkap agar prosesnya dapat selesai,'' tambah Kajari.
Kejari membenarkan ada empat kasus korupsi yang kini masih diproses. Kasus inipun merupakan warisan Kajari sebelumnya sebelum dia masuk.
Kasus korupsi yang mandek itu yakni kasus korupsi jembatan Lampasa diproses tahun 2006 dengan anggaran proyek tahun 2004 dari DAK sebesar Rp 400 juta, kasus korupsi KUD Pattallassang dengan tersangka berinisial B kerugian negara sebesar Rp 400 juta, KUD Sari Te'ne dengan kerugian negara sebesar Rp 70 juta serta KUD kasus korupsi pembangunan gedung Miftahul Ulum di Malakaji dan Bahrum Ulum Pallangga, kasusnya digelar pertengahan 2007 dengan kerugian negara sebesar Rp 66 juta. ((K5/sar))


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout