Sungguminasa, Tribun - Anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gowa mempertanyakan perbedaan gaji dengan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan. Perbedaan itu sangat mencolok dibanding pelaksanaan pemilu lalu.
Gaji ketua PPK untuk pelaksanaan pemilu kali ini Rp 450 ribu per bulan dan Rp 400 ribu untuk anggota. Sementara gaji ketua panwas Rp 1juta dan untuk anggota Rp 750 ribu.
Masalah gaji tersebut mengemuka di sela-sela acara pengukuhan dan bimbingan teknis PPK se-Kabupaten Gowa di Gedung Wanita Sungguminasa, Sabtu (24/1).
"Kami heran kenapa gaji panwas sekarang lebih besar dari gaji PPK. Sebelum-sebelumnya malah gaji PPK yang lebih besar," terang Ketua PPK Tinggimoncong, Muh Hardianto Syakur.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab PPK lebih besar dibandingkan tugas pengawasan panwas. PPK menjadi tulang punggung kesuksesan pelaksanaan pemilu sehingga kesejahteraannya juga harus diperhitungkan.
Terpisah, Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar mengatakan, pihaknya akan mencoba memperjuangkan peningkatan gaji tenaga PPK, minimal disejajarkan dengan gaji panwas. Ia juga mengaku pengukuhan ini tetap digelar meski belum ada anggaran turun.
"Pengukuhan ini juga menjawab bahwa tidak semua KPU tidak bisa melantik anggota PPK hanya karena tidak ada anggaran. Kita tetap laksanakan karena tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal," jelasnya.
Jumlah PPK yang dikukuhkan kembali sebanyak 90 orang. Mereka akan bertugas di 18 kecamatan yang ada di Butta Bersejarah ini.
Usai pengukuhan, dilanjutkan dengan bimbingan teknis dengan pemateri anggota KPU. Materi yang diberikan antara lain sosialisasi UU pemilu termasuk tata cara pemberian suara, logistik, pengisian format formulir, dan sebagainya.
"Dalam waktu dekat kita (KPU) juga akan melaksanakan pengukuhan panitia pemungutan suara (PPS)," jelasnya.(ute/tribun-timur.com)
Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion
Cuma Bunga-bunga Demokrasi
-
Pengamat menyebut Dissenting Opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres
2024 hanya menjadi bunga-bunga demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat.
53 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar