* Bupati Dukung Kejaksaan
SUNGGUMINASA------- Kelangkaan pupuk yang sering terjadi di daerah ini akhirnya membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa akhirnya turun tangan dengan memeriksa Zugiarto dari Koperasi Karaenta Data. ''Kami memang akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan yang masuk ke kami,'' ujar Kajari Sungguminasa, Mohammad Hamid, yang didampingi Kasi Intel, Hamdun, Selasa 27 Januari.
Selain itu, pihak Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pengecer untuk memperkuat data terkait dengan penjualan pupuk di atas HET. Sementara itu, Selasa, Kejaksaan juga memeriksa Gapoktan Parangloe dari desa Biringbulu.
Tindakan yang dilakukan pihak Kejaksaan Sungguminasa, tentu saja mendapat dukungan dari Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo, agar menindak tegas para distributor yang telah banyak merugikan para petani di daerah.
''Saya tentu saja sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan terkait dengan kelangkaan pupuk yang terjadi selama ini, yang ditengarai dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,'' ujarnya.
Dukungan yang ingin diberikan oleh orang nomor satu di daerah ini dengan melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Sungguminasa hari ini, Selasa 27 Januari. Namun karena terkendala tugas yang padat, mantan anggota DPRD Sulsel ini memerintahkan wakilnya H. Abd Razak Badjidu. ''Pak Wabup jalan-jalanlah ke Kejaksaan, untuk melihat distributor itu,'' ujarnya yang diiyakan Razak.
Berdasarkan catatan yang ada, oleh PT Pupuk Kalimantan Timur KP Sulselbar bernomor 112-F/SULSELBAR/V.2008, telah memberikan kewenangan kepada empat distributor, yakni CV Pupuk Sari Tani dengan wilayah meliputi Sombaopu, Barombong, Bungaya, Tompobulu dan Bontolempangan. Sedangkan Koperasi Karaenta Data meliputi Pallangga, Bontonompo, Pattalassang dan Biringbulu.
Distributor lainnya adalah PT Gresik Cipta Sejahtera meliputi Bajeng, Bajeng Barat, Parangloe dan Tinggimoncong. Sedangkan Kopinkra Mulia meliputi Bontomarannu, Bontonompo Selatan, Manuju, Tombolopao dan Parigi.
Menurut Bupati Gowa. H. Ichsan Yasin Limpo persoalan pupuk adalah masalah urgen sehingga tidak bisa dianggap main-main. Karena itu, kalau ada distributor atau pengecer yang menjual pupuk ke daerah lain, maka itu dinilainya sebagai pelanggaran besar.
Sementara itu, dalam kunjungan Wakil Bupati Gowa, H. Abd Razak Badjidu ke kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, dia mengungkapkan kalau banyak laporan yang masuk, masalah ini muncul ada ditingkat Gapoktan.
Terkait dengan penjualan pupuk di atas HET, Zugiarto kepada wartawan di kantor Kejaksaan Sungguminasa, penjualan di atas HET merupakan masalah klasik, sejak beberapa tahun lalu. (ari/fajar.co.id)
Ulang Tahun ke-49, Krisdayanti Dapat Kado Jam Tangan Mewah dari Aurel
Hermansyah dan Atta Halilintar
-
Rayakan ulang tahun ke-49, Krisdayanti dapat kado jam tangan mewah dari
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
44 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar