GOWA, BKM-- Sidang pencemaran nama baik Ramli Dg Lallo, Kepala Lingkungan Mappala, Kel. Pangkabinanga, Kec. Pallangga, ditunda hingga hari ini, Kamis (22/1). Pasalnya, sidang pertama kasus yang mendudukkan Drs H Kadir Baharu sebagai terdakwa pelaku pencemaran nama baik di PN Sungguminasa, Kamis (16/1) lalu tidak hadir.
Akibatnya sekitar 200 orang warga Mappala yang hadir mengikuti sidang itu, merasa kecewa. Warga mengharapkan pihak PN segera menuntaskan persidangan tersebut secepatnya dan memberikan vonis hukuman yang sesuai bagi pencemar nama baik kepala lingkungan mereka.
Forum Masyarakat Penuntut Keadilan Mappala melalui koordinatornya L Dg Lili, Rabu (21/1) kemarin mengatakan, kasus ini sebaiknya segera tuntas agar masyarakat tahu posisi tokoh masyarakat itu seharusnya bisa menempatkan diri sebagai panutan masyarakat.
Rencananya, sidang kedua yang digelar hari ini, Kamis (22/1) mnurut L Dg Lili akan dihadiri ratusan warga yang prihatin dengan nasib Ramli Dg Lallo.
Sementara itu Ramli Dg Lallo kepada wartawan, kemarin mengatakan, kasus ini sempat menyita kelancaran tugas-tugasnya sebagai perangkat kelurahan setelah terdakwa menuding dirinya menggelapkan 4 unit handtraktor bantuan Departemen Pertanian yang diakui Ramli Dg Lallo tidak pernah diterimanya. Selain itu, dirinya juga dituduh menjual tanah pengairan seluas 100 meter persegi yang nyatanya adalah milik warga yang memiliki alas hak berupa rinci leter C. (R8/sar/beritakotamakassar.com)
Championship Series Liga 1 Bakal Gunakan VAR, Bojak Hodak Sambut Hangat
Rencana PT LIB
-
Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak menyambut hangat rencana yang dilakukan
PT Liga Indonesia Baru untuk memakai VAR di Championship Series Liga 1.
15 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar