Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
1/21/2009 11:23:00 PM

Warga Mappala Kecewa Sidang Ditunda

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Sidang pencemaran nama baik Ramli Dg Lallo, Kepala Lingkungan Mappala, Kel. Pangkabinanga, Kec. Pallangga, ditunda hingga hari ini, Kamis (22/1). Pasalnya, sidang pertama kasus yang mendudukkan Drs H Kadir Baharu sebagai terdakwa pelaku pencemaran nama baik di PN Sungguminasa, Kamis (16/1) lalu tidak hadir.

Akibatnya sekitar 200 orang warga Mappala yang hadir mengikuti sidang itu, merasa kecewa. Warga mengharapkan pihak PN segera menuntaskan persidangan tersebut secepatnya dan memberikan vonis hukuman yang sesuai bagi pencemar nama baik kepala lingkungan mereka.

Forum Masyarakat Penuntut Keadilan Mappala melalui koordinatornya L Dg Lili, Rabu (21/1) kemarin mengatakan, kasus ini sebaiknya segera tuntas agar masyarakat tahu posisi tokoh masyarakat itu seharusnya bisa menempatkan diri sebagai panutan masyarakat.

Rencananya, sidang kedua yang digelar hari ini, Kamis (22/1) mnurut L Dg Lili akan dihadiri ratusan warga yang prihatin dengan nasib Ramli Dg Lallo.

Sementara itu Ramli Dg Lallo kepada wartawan, kemarin mengatakan, kasus ini sempat menyita kelancaran tugas-tugasnya sebagai perangkat kelurahan setelah terdakwa menuding dirinya menggelapkan 4 unit handtraktor bantuan Departemen Pertanian yang diakui Ramli Dg Lallo tidak pernah diterimanya. Selain itu, dirinya juga dituduh menjual tanah pengairan seluas 100 meter persegi yang nyatanya adalah milik warga yang memiliki alas hak berupa rinci leter C. (R8/sar/beritakotamakassar.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout