Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/23/2009 01:09:00 AM

Polresta Gowa Amankan 780 Zak Pupuk

Diposting oleh tuGOWA

* Ditimbun di Gedung Sekolah Sementara Dibangun

Sungguminasa, Tribun - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gowa mengamankan sebanyak 780 zak pupuk yang ditimbun di sebuah gedung sekolah di Lingkungan Beruangin, Kelurahan Panggentungan, Kecamatan Somba Opu, Minggu (22/2).

Kepala Polresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, informasi keberadaan pupuk itu diperoleh dari masyarakat. Masyarakat melapor ke babinsa dan babinkantibmas dan diteruskan ke Polsekta Somba Opu.

"Menerima laporan itu, aparat polsek langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mendapati pupuk dalam gedung sekolah yang sementara dibangun, tepatnya depan perumahan Pepabri," jelasnya kepada wartawan di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim, kemarin.

Jenis pupuk yang ditemukan, ungkap Rudi, TSP 46 yang diproduksi CV MItra Agro Sentosa, NK dan NPK 16 yang diproduksi CV Adi Jaya. Pupuk tersebut sementara diamankan di TKP dan sampel dibawa ke Mapolresta Gowa untuk diselidiki.

Dijelaskan, saat ini pihaknya sementara memeriksa dua orang penjaga pupuk tersebut, yakni Dg Se're dan Dg Lewa. Polresta akan menyilidiki hingga ke pemiliknya.

"Sementara diselidiki apa masuk kategori pupuk bersubsidi atau nonsubsidi. Kita lihat nanti apa ada indikasi penimbunan atau ilegal. Kedua penjaga itu masih sementara dimintai keterangan," terang Rudi.(ute)

Ancaman Pelanggaran
JIKA keberadaan pupuk tersebut melanggar, maka pemilik bisa dikenai ancaman penimbunan sesuai undang-undang perlindungan konsumen.

Kalau menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) maka akan diancam UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(ute/tribun-timur.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout