SUNGGUMINASA (SINDO)-Sebanyak 14 dari 35 partai politik(parpol) di Gowa tidak bisa ikut kampanye terbuka putaran pertama yang dijadwalkan berlangsung sejak 16 Maret hingga 22 Maret mendatang.
Ketua Divisi Hukum KPU Gowa Nurzainah Pagasingi mengatakan, ketidaksertaan itu lantaran ke 14 partai tersebut sampai saat ini belum mendaftarkan nama juru kampanye (Jurkam) masing-masing Parpol ke KPU.
Sementara, dalam aturan KPU No 19/2008 menyebutkan jika Parpol tidak mendaftarkan tim jurkamnya, maka akan disanksi tidak dibolehkan ikut kampanye terbuka karena pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin kampanye bila daftar jurkamnya tidak terlampir.
Adapun ke 14 Parpol itu antara lain Partai Persatuan Daerah, Partai Nasional Indonesia, Partai Pelopor, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia, Parta Merdeka, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia.
"Jadi berdasar peraturan KPU No 19 itu, hanya boleh kampanye jika mendaftarkan tim jurkam pada setiap daerah pemilihan. Aturannya sudah jelas, tujuh hari sebelum jadwal kampanye parpol, harus mendaftarkan draf jurkam. Sejauh ini baru 21 Parpol yang sudah mendaftarkan jurkam secara kolektif,"kata Nurzinah kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin.
Dalam kesempatan itu, Nurzainah menambahkan, sejumlah Jurkam nasional juga dipastikan menghiasi kampanye beberapa partai di daerah ini. Antara lain PKS menghadirkan Sekjen DPP PKS Anis Matta dan Tifatul Sembiring, PKPB Jend TNI Hartono Mayjen TNI (Purn) Hartarto, Marsma Mar TNI (Purn) Soeharto, Jeanne Trisnowati Poegoeh, dan PDK sekjen DPP Pusat Rafiuddin Hamarun.(herni amir/seputar-indonesia.com)
Viral Rumah Ibu di Malang Dirobohkan Anaknya Pakai Alat Berat
-
Pada video yang diunggah media sosial, dan diterima melalui pesan berantai,
terlihat sebuah alat berat meratakan rumah.
17 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar