GOWA, BKM-- Gong mutasi pejabat sesuai penerapan PP 41 tahun 2008 dipastikan segera dilaksanakan Bupati yang menurut informasi akan dilakukan pekan depan.
Penerapan PP 41 ini memang sudah ditunggu-tunggu apalagi palu APBD 2009 telah diketok sepekan lalu yang penerapan anggaran pun sudah disesuaikan dengan SKPD pola PP 41 ini.
Informasi yang berhasil dihimpun di lingkup pemerintahan Kab. Gowa, sejak Selasa (17/3), menyebutkan Bupati Gowa, H Ichsan YL memastikan akan melakukan mutasi tersebut, baik itu untuk eselon II, III dan IV. Hal itu disampaikan Bupati ketika menjadi inspektur upacara dalam rangka Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor Bupati. Ini salah satu upaya transparansi pemerintah daerah agar masyarakat tahu yang sesuai harapan Bupati sendiri.
Diketahui, sejumlah nama yang akan menduduki jabatan eselon II sudah diusulkan ke provinsi terkait persetujuan Gubernur.
Sementara itu, berdasarkan informasi lagi, begitu persetujuan dari kantor gubernur sudah turun Senin atau Selasa depan, maka Rabu akan langsung dilakukan pelantikan, sehingga diharapkan administrasi pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
Seperti telah diserukan Bupati Ichsan sendiri, dalam mutasi kali ini pihaknya tidak mengenal istilah sogok menyogok. Malah, dia dengan tegas akan mencoret nama yang sudah diusulkan kalau ketahuan melakukan sogokan.
Terkait dengan adanya beberapa pejabat yang selama ini dinonjobkan, informasi yang beredar menyebutkan, mereka akan ditarik kembali untuk menduduki jabatan eselon mengingat kemampuan atau skill yang dimiliki dinilai cukup bagus, di antaranya Bambang Suwandi, Umar Wahyu dan Abbas Hady.
Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah nama diusulkan akan menduduki jabatan eselon II, seperti H Abd Rauf (Kabag Pemerintahan), Alwi Beddu (Kabag Keuangan), H Zainuddin Kaiyum (Kakaninfokom) dan H Muchlis (Kabag Ekonomi).
Kepala Kantor Infokom Gowa, H Zainuddin Kaiyum, Rabu (18/3) mengatakan, struktur baru yang mengacu pada PP 41 tahun 2008, memang memungkinkan untuk diiisi oleh pejabat baru. Namun demikian, soal mutasi menjadi kewenangan Bupati sebagai hak prerogratif.
Menyikapi itu,sejumlah LSM di daerah ini mengharapkan mereka yang ditunjuk menduduki jabatan struktural adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dan aksepbilitas, sehingga akan mempercepat laju pembangunan di daerah ini.
''Saya kira Pak Bupati tahu betul orang-orang yang akan didudukkan pada jabatan struktural,'' ujar Rusli Kadir, Direktur LSM Makassar Mandiri.(Saribulan/beritakotamakassar.com)
Taksi Terbang dan Kereta Tanpa Rel di IKN Diuji Coba Juli 2024
-
OIKN berencana melakukan uji coba kendaraan otonom, kereta otonom tanpa rel
9 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar