* Polresta Gowa Tangkap Pembunuh Berdarah Dingin
Sungguminasa, Tribun - Sekitar sepekan memburu pelaku pembunuhan terhadap mayat, Marniati (41), yang ditemukan di Sungai Jeneberang, Minggu (22/3) lalu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gowa bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.
Tersangka tak lain adalah pacar korban, Ambo Nai alias Andi Cama (37), warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Pelaku berhasil ditangkap di Maccopa, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu (29/3) sekitar pukul 10.00 wita.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan pelacakan BPS nomor selular korban yang dipegang pelaku. Kami di-back up resmob polda mengungkap dan menangka pelaku pembunuh berdarah dingin ini," jelas Kepala Polresta Gowa AKP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Salim di mapolresta, kemarin.
Dari tangan pelaku, ungkap Rudi, disita satu unit motor merek Honda Supra Fit warna biru DD 6406 QB milik korban, KTP korban, SIM korban, STNK, dan dompet korban.
Pacar Korban
Dari keterangan pelaku, dia mengaku membunuh korban yang juga pacarnya karena tiba- tiba muncul di matanya cahaya dan bisikan. Kejadian berlangsung, Sabtu (21/3) malam. Saat itu, korban dan pelaku bermaksud membicarakan masalah lamaran pelaku.
Pelaku berniat menikahi korban namun keluarga korban menolak karena diketahui pelaku masih memiliki istri. Bahkan pelaku juga dikenal sebagai residivis pembunuhan. Pelaku dan korban kemudian ke tepi Sungai Jeneberang.
Di tempat itu, pelaku sempat bersetubuh dengan korban. Usai menyetubuhi korban, tiba- tiba pelaku memukul muka korban dan membenturkan kepalanya ke batu hingga korban tak bernyawa.
Usai membunuh, pelaku membawa lari motor korban dan lari ke Bulukumba selama dua hari. Dia juga mengambil uang korban Rp 350 ribu, emas senilai Rp 2 juta, dan barang korban lainnya.
Di Maros, ungkap Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di rumah pacarnya yang lain.(ute/tribun-timur.com)
diamankan dari pelaku
- Motor milik korban merek Honda Supra Fit DD 6406 QB
- SIM, STNK, dan KTP korban
- Dompet korban
Masih Wajib Lapor di Lapas
PELAKU pembunuhan berdarah dingin, Ambo Nai alias Andi Cama (37), ternyata residivis pembunuhan dengan motif yang sama di Bulukumba. Dia memacari korban, menguras hartanya, dan membunuhnya.
Bahkan, saat kejadian pelaku masih status wajib lapor di Lapas Gunung Sari Makassar. Dia divonis 17 tahun penjara kasus pembunuhan di Bulukumba.
Mengetahui sudah ditangkap, sejumlah kerabat korban mendatangi Mapolresta Gowa. Kerabat korban memaki-maki pelaku karena selama ini dia dibiayai oleh korban yang disebutkan sangat pendiam.(ute)
Timnas Pelajar Blispi Indonesia U-16 Siap Berlaga di Turnamen Sepak Bola
Internasional di Thailand
-
Skuat Timnas Pelajar Blispi Indonesia U-16 besutan Suwandi Hadi Siswoyo
siap bertolak ke Bangkok, Thailand untuk mengikuti turnamen sepak bola i
30 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar