Sungguminasa, Tribun - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gowa AKBP Rudi Hananto meminta agar Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Gowa segera menyerahkan kasus illegal logging ke pihaknya. Pihaknya siap menindaklanjuti jika telah diserahkan.
''Jangan sampai ada penghilangan barang bukti. Dishut kan punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) maka harus selesaikan di tingkat itu dulu. Kalau memang tidak mampu segera sorong kami akan tangani secepatnya,'' jelas Rudi saat ditemui wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Selasa (10/3).
Sebelumnya, Kepala DIshut Gowa Muh Yusuf mengaku akan melaporkan kasus dugaan illegal logging yang terjadi di Kecamatan Manuju ke polisi dalam waktu dekat. Polisi diminta mengusut karena disinyalir kayu yang telah diamankan kepala desa itu berasal dari hutan produksi.
Menurutnya, dari hasil penelusuran di lapangan, tanggal 3 Maret Kepala Desa Manuju Syamsir M mengamankan 6,04 kubik kayu yang tidak memiliki dokumen.
"Kemudian keesokan harinya ditelusuri ke lapangan dan ditemukan barang bukti balok empat batang ukuran 10x20x4 meter dan balok 10x10x4 meter tiga batang di Dusun Sumallu, Desa Manuju," jelasnya, akhir pekan lalu.(ute/tribun-timur.com)
Gotong Royong Warga Pati Lengserkan Sudewo, Kumpulkan Donasi hingga Kirim
Ribuan Surat ke KPK
-
Usai demo 13 Agustus 2025, warga Pati tetap solid. Donasi kebarangkatan ke
KPK mengalir, tuntutan pemakzulan Sudewo makin menguat.
56 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar