Sungguminasa, Tribun - Tunggakan pembayaran beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dilakukan pengelola maupun aparat terkait membuat sekitar 7.000 rumah tangga miskin (RTM) di tiga kecamatan di Kabupaten Gowa tidak mendapat jatah tahun 2009 ini.
Ketiga kecamatan tersebut masing-masing Bontonompo, Bajeng Barat, dan Pallangga. Tunggakan Bontonompo sebesar Rp 52,3 juta yang tersebar di Desa Katangka Rp 17,144 juta, Desa Bategulung Rp 30,468 juta, dan Manjapai Rp 4,688 juta.
Kemudian Desa Bontomanai di Bajeng Barat dengan tunggakan Rp 14,692 juta. Sedangkan Kecamatan Pallangga menunggak Rp 53,57 juta. Total tunggakan Gowa di tiga kecamatan itu sekitar Rp 120,56 juta.
Dari jumlah tersebut, 7.000 RTM menjadi sasaran tidak mendapat jatah raskin. RTM terbesar berada di Kecamatan Pallangga, yakni sebanyak 5.794 RTM.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Gowa Muhlis berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pengelola raskin dan pemerintah setempat diharapkan bisa mengkoordinir pembayaran dengan baik sehingga tidak terjadi kemandekan pembayaran lagi.
"Jumlah ini telah berkurang dari tunggakan yang dilakukan 10 kecamatan menjadi tersisa tiga kecamatan. Namun, belum adanya penyelesaian dari tiga kecamatan itu sehingga diambil langkah tegas," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).(ute)
masih menunggak
- Kecamatan Bontonompo Rp 52,3 juta ( Desa Katangka Rp 17,144 juta, Desa Bategulung Rp 30,468 juta, dan Manjapai Rp 4,688 juta)
- Kecamatan Bajeng Barat Rp 14,692 juta (Desa Bontomanai)
- Kecamatan Pallangga Rp 53,57 juta
- Total: Rp 120,56 juta
Pengelola Diperiksa Polisi
AKIBAT tunggakan itu juga, kepala desa dan pengelola akan menjalani pemeriksaan dari pihak bawasda dan kepolisian. Dikabarkan, sudah dua hari tim bawasda dan polisi turun menyisir daerah yang mengalami tunggakan pembayaran raskin.
"Saat ini, kepala desa dan pengelola di tingkat desa sudah akan menjalani pemeriksaan polisi setelah bawasda menyisir langsung ke lapangan selama dua hari berturut," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).
Langkah tegas ini, katanya, diambil sebab dampak dari ulah pengelola atau aparat terkait sudah merugikan masyarakat miskin. Padahal sistem distribusi yang dilakukan selama ini pembayaran langsung saat akan mengambil jatah beras oleh masyarakat.(ute/tribun-timur.com)
Pengakuan Tukang Kebun Pelaku Pembunuhan di KBB, 3 Jam Kuburkan Jasad di
Lantai Rumah
-
Pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Bandung Barat (KBB),
dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati
37 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar