Sungguminasa, Tribun - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Gowa Risma Niswaty dengan hukuman 18 bulan penjara atas dugaan penggelembungan suara peilu legislatif lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan salah seorang JPU, A Asben Awaluddin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (18/6) yang dimulai pukul 19.00 wita. JPU lainnya Mathius T Salu, Patriani, dan Ummiaty Latief.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara setelah mendengar keterangan belasan saksi dalam sidang maraton yang dimulai, Senin (15/6) lalu.
Sejumlah saksi yang telah diminta keterangan, kata Asben, memberatkan dugaan tersebut. Antara lain kesaksian operator utama KPU Gowa Suryawati, anggota PPK Somba Opu Jasmin, dan saksi dari Partai Hanura Ferdi Rompis.
Akibat dugaan perbuatan melakukan penggelembungan suara tersebut, JPU mengajukan tuntutan dengan pasal primer Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Atas dasar itu maka JPU menuntut 18 bulan penjara dan denda Rp 18 juta subsider dua bulan kurungan," kata Asben dalam pembacaan tuntutannya.
Tuduhan
Keduanya dituduh melakukan perubahan suara Hanura di Kecamatan Somba Opu dari 200 menjadi 46 atau berkurang 154 suara. Kemudian suara caleg nomor urut dua Muchtar Tompo dari 141 menjadi 295 suara.
Kemudian di Kecamatan Pallangga suara Hanura dari 282 suara berkurang 226 menjadi 56 suara. Sedangkan suara Muchtar Tompo dari 277 menjadi 503 atau bertambah 226 suara.(ute)
Siapkan Pembelaan
MENANGGAPI tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa Marhumah Madjid meminta waktu kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa agar diberi waktu hingga hari ini menyiapkan materi pembelaan.
Majelis hakim menunda sidang dan rencananya dilanjutkan, Jumat (19/6) sekitar pukul 10.00 wita pagi ini.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh Badan Kehormatan KPU direkomendasikan dinonaktifkan selama enam bulan untuk Hirsan dan tiga bulan untuk Risma.(ute)
Keluarga Pastikan Korban Penganiayaan Senior Taruna STIP Tak Punya Musuh
-
quot;Enggak ada musuh, jadi kita juga belum tahu (penyebab dugaan
penganiayaan)quot; tuturnya.
18 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar