Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
6/19/2009 07:01:00 AM

Hirsan dan Risma Dituntut 18 Bulan

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Gowa Risma Niswaty dengan hukuman 18 bulan penjara atas dugaan penggelembungan suara peilu legislatif lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan salah seorang JPU, A Asben Awaluddin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (18/6) yang dimulai pukul 19.00 wita. JPU lainnya Mathius T Salu, Patriani, dan Ummiaty Latief.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara setelah mendengar keterangan belasan saksi dalam sidang maraton yang dimulai, Senin (15/6) lalu.
Sejumlah saksi yang telah diminta keterangan, kata Asben, memberatkan dugaan tersebut. Antara lain kesaksian operator utama KPU Gowa Suryawati, anggota PPK Somba Opu Jasmin, dan saksi dari Partai Hanura Ferdi Rompis.
Akibat dugaan perbuatan melakukan penggelembungan suara tersebut, JPU mengajukan tuntutan dengan pasal primer Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Atas dasar itu maka JPU menuntut 18 bulan penjara dan denda Rp 18 juta subsider dua bulan kurungan," kata Asben dalam pembacaan tuntutannya.
Tuduhan
Keduanya dituduh melakukan perubahan suara Hanura di Kecamatan Somba Opu dari 200 menjadi 46 atau berkurang 154 suara. Kemudian suara caleg nomor urut dua Muchtar Tompo dari 141 menjadi 295 suara.
Kemudian di Kecamatan Pallangga suara Hanura dari 282 suara berkurang 226 menjadi 56 suara. Sedangkan suara Muchtar Tompo dari 277 menjadi 503 atau bertambah 226 suara.(ute)

Siapkan Pembelaan
MENANGGAPI tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa Marhumah Madjid meminta waktu kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa agar diberi waktu hingga hari ini menyiapkan materi pembelaan.
Majelis hakim menunda sidang dan rencananya dilanjutkan, Jumat (19/6) sekitar pukul 10.00 wita pagi ini.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh Badan Kehormatan KPU direkomendasikan dinonaktifkan selama enam bulan untuk Hirsan dan tiga bulan untuk Risma.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout