GOWA, BKM-- Menyikapi warning Kadis Pendidikan Olahraga dan pemuda (Dikorda) Kab. Gowa, H Idris Faisal Kadir yang mewanti-wanti adanya pungutan saat PSB (penerimaan siswa baru) mulai Juli mendatang, terkait dengan persyaratan pendaftaran menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) khusus di tingkat desa/kelurahan, menurut Kadis Kependudukan Gowa, H Suwandi Mahendra, Jumat (26/6) lalu harus dipantau ketat.
Dikatakan Suwandi, pengurusan KTP memang perlu diawasi sebab sesuai Perda No 6 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, biaya pembuatan/cetak KTP hanya sebesar Rp 23.000 dan KK Rp 5.000. Sehingga, katanya, jika ada biaya pembuatan KTP atau KK di atas dari ketentuan itu maka dianggap pungutan.
''Jangan coba-coba pungut biaya KTP di luar ketentuan Perda yang ada. Apalagi sasaran pungutan adalah masyarakat atau orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah tahun ini,'' tandas Suwandi.
Suwandi juga mewarning para aparat pemerintah di bawah seperti Kades maupun Lurah untuk betul-betul selektif mengeluarkan keterangan kependudukan. Karena jangan sampai, tambah Suwandi, hanya karena mengejar 'fee' pengurusan sehingga tidak lagi obyektif memberikan keterangan kependudukan, semisal bukan penduduk Gowa tapi karena ingin sekolah di Gowa maka diupayakan diuruskan KTP maupun KK. ((Sar))
Timnas U23 Indonesia vs Irak Perebutan Juara 3 Piala Asia U23: Shin
Tae-yong Minta Wasit Main Adil
-
Pelatih Timnas U23 Indonesia, Shin Tae-yong meminta wasit berlaku adil pada
laga perebutan juara tiga Piala Asia U23 2024 melawan Irak.
15 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar