SUNGGUMINASA (SI) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Hirsan Bachtiar dan anggota KPU Gowa Risma Niswaty dituntut hukuman penjara 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 19.00 Wita tadi malam di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, tuntutan JPU yang dibacakan Asben Awaluddin, selama dalam proses persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara.
Dugaan tersebut terkuak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam pe-rsidangan, sehingga keduanya dapat dipersalahkan dan tidak ditemukannya alasan pembenar dan pemaaf. Apalagi dalam persidangan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit- belit dalam memberikan keterangan di pengadilan Atas perbuatannya itu, baik Hirsan maupun Risma dituntut dengan pasal primer, yaitu Pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR,DPD,dan DPRD.
”Atas dasar itu, maka JPU menuntut 18 bulan penjara denda Rp18 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Asben. Menanggapi ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Marhumah Madjid meminta waktu kepada Majelis Hakim agar diberi waktu hingga besok untuk menyiapka pembelaan bagi kedua terdakwa.
Akibatnya sading ditunda hingga esok (hari ini) pukul 10.00 wita. Kedua terdakwa juga sudah d-irekomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) KPU Sulsel untuk dinonaktifkan. (herni amir)
Michelle Ziudith Belum Kepikiran Jalin Hubungan Asmara Gegara Pernah
Pacaran Beda Agama
-
Michelle Ziudith tal lagi mau pacaran usai asmaranya kandas lantaran beda
agama.
33 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar