Sungguminasa, Tribun - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa akan menyerahkan secara resmi memori banding putusan dugaan penggelembungan suara di KPU Gowa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (24/6).
Dugaan penggelembungan suara tersebut mendudukkan Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara Risma Niswaty sebagai terdakwa. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sungguminasa dalam sidang putusan, Senin (22/6).
Hirsan dan Risma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan perubahan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu legislatif 2009 lalu.
Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD juncto pasal 55 ayat satu KUHPidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Gowa Marhumah Majid mengatakan, pengajuan memori banding rencananya diserahkan, Selasa (23/6) kemarin. Namun, putusan resmi tertulis majelis hakim belum diteirma terpidana sehingga memori banding belum diserahkan.
"Coba kalau tadi malam diserahkan atau tadi pagi, mungkin siang ini (kemarin) sudah kami masukkan memori banding. Putusan itu kan dasar kami mengajukan banding," katanya saat dihubungi Tribun, kemarin.
Dijelaskan, pihaknya berencana mengajukan bantahan atas putusan majelis hakim. Tidak ada pengajuan bukti baru. Memori banding itu sekaligus memuat banding atas penolakan eksepsi yang diajukan pada persidangan lalu.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Banyak fakta yang dibolak-balik. Termasuk keterangan saksi banyak yang bohong," tegasnya.(ute)
Klarifikasi Keluarga Soal Chandrika Chika Dianggap Sudah Setahun Pakai
Narkoba
-
kedua orangtuanya sama sekali tidak mengetahui Chika memilih untuk
menggunakan barang haram tersebut bersama kelima temannya.
18 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar