Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
6/24/2009 07:15:00 AM

Pengacara KPU Serahkan Memori Banding

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa akan menyerahkan secara resmi memori banding putusan dugaan penggelembungan suara di KPU Gowa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (24/6).

Dugaan penggelembungan suara tersebut mendudukkan Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar dan Ketua Pokja Penghitungan Suara Risma Niswaty sebagai terdakwa. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sungguminasa dalam sidang putusan, Senin (22/6).
Hirsan dan Risma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan perubahan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu legislatif 2009 lalu.
Mereka dianggap terbukti melanggar pasal 299 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD juncto pasal 55 ayat satu KUHPidana.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Gowa Marhumah Majid mengatakan, pengajuan memori banding rencananya diserahkan, Selasa (23/6) kemarin. Namun, putusan resmi tertulis majelis hakim belum diteirma terpidana sehingga memori banding belum diserahkan.
"Coba kalau tadi malam diserahkan atau tadi pagi, mungkin siang ini (kemarin) sudah kami masukkan memori banding. Putusan itu kan dasar kami mengajukan banding," katanya saat dihubungi Tribun, kemarin.
Dijelaskan, pihaknya berencana mengajukan bantahan atas putusan majelis hakim. Tidak ada pengajuan bukti baru. Memori banding itu sekaligus memuat banding atas penolakan eksepsi yang diajukan pada persidangan lalu.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Banyak fakta yang dibolak-balik. Termasuk keterangan saksi banyak yang bohong," tegasnya.(ute)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout