SUNGGUMINASA -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gowa menggagalkan upaya penjualan tiga unit kayu jati gelondongan yang hendak dibawa ke Takalar, akhir pekan lalu. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi saat diperiksa di tengah jalan di Dusun Pimpinga, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.
"Tindakan itu dilakukan karena ada laporan tidak ada kejelasan dokumen atas penebangan kayu jati tersebut," ungkap Kepala Dishutbun Gowa, Djamaluddin Maknun, Senin, 2 November.
Sesuai laporan Kepala Desa Baturappe, Anwar Sibali, diketahui oknum yang memperjualbelikan kayu jati yang tertangkap tersebut bernama Pajo Daeng Ngalle, warga Dusun Pimpinga, Desa Baturappe. "Pa'jo sering menebang pohon jati di lahan seluas satu hektare yang diakui sebagai miliknya.
Namun tidak jelas status tanah itu dan Pajo pun tidak memiliki dokumen izin penebangan pohon dan jual beli kayu jati. Makanya kami langsung bertindak tegas," kata Anwar Camat Biringbulu, Kamsinah, menambahkan, sebelum menebang pohon warga harus melaporkan ke pemerintah setempat baik yang diakui berada di atas lahan miliknya, terlebih yang berada pada status hutan lindung atau milik negara.
"Kami selaku pemerintah kecamatan sangat berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penebangan sebab dampak negatifnya sangat besar. Kalau dikatakan lahan itu adalah milik warga setidaknya harus memperlihatkan bukti kepemilikan seperti rincik atau sertifikat. Kalau hanya berdasar pembayaran PBB, itu bukan bukti kepemilikan," sebutnya.
Munculnya kasus seperti ini, Djamaluddin berjanji pihaknya melakukan pengawasan ketat di wilayah Kecamatan Biringbulu. Adapun kayu jati yang disita tersebut sementara diproses dan disimpan di Kantor Dishutbun sebagai barang bukti. (rhd)
Kapan Waktu Terbaik Mengonsumsi Vitamin? Ini Penjelasan Ahli
-
Suplemen multivitamin sangat bermanfaat untuk menunjang kesehatan tubuh
pada usia berapa pun.
5 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar