Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
11/03/2009 06:13:00 AM

Dishutbun Gagalkan Penjualan Kayu Jati

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA -- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gowa menggagalkan upaya penjualan tiga unit kayu jati gelondongan yang hendak dibawa ke Takalar, akhir pekan lalu. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi saat diperiksa di tengah jalan di Dusun Pimpinga, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.

"Tindakan itu dilakukan karena ada laporan tidak ada kejelasan dokumen atas penebangan kayu jati tersebut," ungkap Kepala Dishutbun Gowa, Djamaluddin Maknun, Senin, 2 November.

Sesuai laporan Kepala Desa Baturappe, Anwar Sibali, diketahui oknum yang memperjualbelikan kayu jati yang tertangkap tersebut bernama Pa’jo Daeng Ngalle, warga Dusun Pimpinga, Desa Baturappe. "Pa'jo sering menebang pohon jati di lahan seluas satu hektare yang diakui sebagai miliknya.
Namun tidak jelas status tanah itu dan Pa’jo pun tidak memiliki dokumen izin penebangan pohon dan jual beli kayu jati. Makanya kami langsung bertindak tegas," kata Anwar Camat Biringbulu, Kamsinah, menambahkan, sebelum menebang pohon warga harus melaporkan ke pemerintah setempat baik yang diakui berada di atas lahan miliknya, terlebih yang berada pada status hutan lindung atau milik negara.

"Kami selaku pemerintah kecamatan sangat berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penebangan sebab dampak negatifnya sangat besar. Kalau dikatakan lahan itu adalah milik warga setidaknya harus memperlihatkan bukti kepemilikan seperti rincik atau sertifikat. Kalau hanya berdasar pembayaran PBB, itu bukan bukti kepemilikan," sebutnya.

Munculnya kasus seperti ini, Djamaluddin berjanji pihaknya melakukan pengawasan ketat di wilayah Kecamatan Biringbulu. Adapun kayu jati yang disita tersebut sementara diproses dan disimpan di Kantor Dishutbun sebagai barang bukti. (rhd)


0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout