GOWA, BKM—Pertemuan pihak ahli waris Alimuddin Dg Ngero dengan Pemkab Gowa diwakili pihak Asisten I, Dinas Dikorda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, PN Sungguminasa, BPN serta Camat Somba Opu dan Lurah Pandang-pandang dimediasi Polresta Gowa, Kamis (11/2) pukul 09.00 Wita, akhirnya berhasil menemukan solusi.
SDI Pandang-pandang yang sudah tiga tahun disegel Dg Ngero yang merupakan anak dari Alimin (ahli waris dari Paping, pemilik lahan atas SD itu), akhirnya mau membuka segel sekolah yang terletak 15 meter dari SMK Somba Opu tempat murid SDI Pandang-pandang menumpang belajar.
Segel SD itu dibuka Dg Ngero bersama Kabid Dikdas Dikorda Gowa, H Sappe Mangiriang, pukul 10.30 Wita disaksikan sejumlah murid dan warga setempat.
Luluhnya Dg Ngero untuk membuka gembok sekolah yang ditutupnya sejak tahun 2006 itu, setelah diberi saran bijak Kabid Dikdas agar menempuh jalur hukum. ‘’Dg Ngero ternyata merespon dan dia mau menggugat ke PN. Kita tidak menyangkali jika Dg Ngero ini juga punya bukti sebuah sertifikat tahun 1973 dan Pemkab pun demikian memiliki bukti sertifikat tahun 2008. Dengan menempuh jalur hukum, kami kira masalah ini bisa tuntas. Pemerintah tidak mau merugikan masyarakat sepanjang masyarakat itu punya bukti. Kalau tokh warga itu yang menang di pengadilan, maka Pemkab bersedia membayar kompensasi ganti ruginya,’’ terang H Sappe kepada wartawan usai merusak gembok dengan martil lantaran anak kunci gembok itu hilang menurut Dg Ngero.
Saat pagar sekolah itu berhasil dibuka, warga yang tinggal disekitarnya banyak yang menangis lantaran gembira sebab SDI itu akhirnya dibuka juga dan anak-anak sudah bisa kembali bersekolah seperti biasa, tidak menumpang lagi di sekolah lain.
Usai gembok terbuka, warga sekitar ramai-ramai ikut membersihkan membantu guru-guru dan murid mempersiapkan saran belajar yang rencananya mulai diisi besok (Jumat, red).
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Gowa melalui Ketuanya, Muh Kasim didampingi wakil ketua, Hasniaty Hayat, meminta Pemkab tegas dalam menyelesaikan kasus SDI Pandang-pandang tersebut.
Dijelaskan Kasim, dulu bangunan SD tersebut dibangun dengan sumber dana Inpres tahun 1980-an. Saat itu, semua SD Inpres dikerjakan kepala desa setempat. Khusus SDI Pandang-pandang yang kerja adalah ayah dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
‘’Sampai saat ini, warga tersebut hanya mengklaim lahan itu miliknya namun tidak pernah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya. Kalau warga itu punya bukti outentik, dewan mendukung warga itu menggugat ke PN. Kami sayangkan karena persoalan ini berlarut-larut hingga tiga tahun. Yang jelas dewan meminta masalah SDI Pandang-pandang harus tuntas tahun ini juga,’’ tandas Kasim. (Sar)
Jude Bellingham Sabet Penghargaan Bergengsi yang Tak Pernah Didapat Lionel
Messi dan Cristiano Ronaldo!
-
Jude Bellingham Sabet Penghargaan Laureus World Sport Awards
23 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar