Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/27/2010 11:13:00 AM

Polisi Tahan Kades Bontobiraeng Selatan

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa menahan Kepala Desa Bontobiraeng Selatan Abdul Samad terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2007 yang nilainya sekitar Rp 55 juta.
Penahanan dilakukan aparat Polresta Gowa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Kekayaan dan Pembangunan (BPKP) dan dinilai merugikan negara. Samad dinilai terbukti menggunakan anggaran tidak sesuai laporan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Gowa AKP Wahyu Istanto Bram yang dikonfirmasi, Jumat (26/3), membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, oknum kepala desa itu telah ditahan sejak, Kamis (25/3).
"Kasus ini langsung kita proses karena terkait laporan dari BPKP. Apalagi, sudah jelas-jelas menyelewengkan uang negara sehingga harus diproses hukum. Yang pasti, BAP-nya sementara kita buat dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak kejaksaan," jelas Wahyu.
Diungkapkan, pihak keluarga Samad telah meminta penangguhan penahanan. Namun, sesuai instruksi Kapolri, maka tidak ada alasan dilakukan penangguhan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut.
Kasus yang menimpa kepala desa tersebut yang dilaporkan, selain ADD juga terlibat dugaan penyelewengan dana beras untuk rakyat miskin (raskin). Utang raskin di daerahnya diketahui sekitar Rp 10 juta dan belum dilunasi meski sudah beberpa kali di-deadline.
Terpisah, Wakil Bupati Gowa Abdul Razak Badjidu menjelaskan, dalam menyalurkan dana ADD per desa sudah dijelaskan pos-pos penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. Hasil penggunaan anggaran itu diperiksa BPKP sehingga tidak boleh ada kepala desa yang merekayasa atau sengaja menyelewengkan anggaran tersebut.
Menurutnya, pemerintah sudah beberapa kali memberi perhatian bagi kepala desa untuk mempergunakan dana itu sesuai peruntukannya. ''Apa yang menimpa Kades Bontobiraeng Selatan adalah pembelajaran bagi para kepala desa lainnya untuk tidak main-main dalam menggunakan anggaran negara termasuk ADD. Masalah ini kita serahkan ke proses hukum untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(ute)



0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout