GOWA, BKM—Dituding figure jagoannya mengantongi ijazah palsu SMP, ribuan massa IYL-BAJI mendatangi kantor KPU Gowa, Minggu (18/4) pukul 13.00 Wita. Aksi klarifikasi massa Ichsan yang dipimpin langsung H Rahmansyah (juru bicara tim pemenangan IYL-BAJI) sekaligus koorlap dari aksi ini, menegaskan agar KPU menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan kewenangannya. Terkait ijazah palsu atau temuan pelanggaran lainnya yang diklaim pihak lain sekadar untuk menjatuhkan incumbent, menurut Rahmansyah, harus diserahkan ke Panwaslukada Gowa.
Massa yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Gowa Bersatu (FMGB) ini sekaligus menyerahkan pernyataan sikap diterima Ketua KPU Gowa, Hirsan Bachtiar.
Dalam pernyataan sikap itu, tertuang warning agar KPU tetap bekerja berdasarkan aturan dan kuantitas anggota sesuai dengan bidang masing-masing tanpa memberikan peran dan kesempatan kepada individu atau oknum tertentu untuk mengintervensi kebijakan-kebijakan KPU yang sebenarnya bukan wewenangnya.
''Ini menjadi penting kami ingatkan karena ada indikasi hadirnya individu tertentu dalam lembaga KPU Gowa yang mengambil peran layaknya anggota KPU. Sekali lagi kami menekankan bahwa anggota KPU Gowa hanya lima orang, tidak ada anggota ke enam dalam lembaga tersebut,''isi sikap itu dibacakan salah seorang anggota FMGB, Abadi Gunawan juga menegaskan keputusan KPU Nomor 02 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan Pemilukada pada pasal 9 F yang berbunyi ‘apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pihak Panwaslukada dan Kepolisian sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’.
Poin lainnya dalam pernyataan sikap itu, mengecam dengan keras kelompok dan oknum tertentu yang bermaksud melakukan pengkhianatan demokrasi dan hak azasi dengan berupaya menghapus nama H Ichsan YL pada buku besar sekolah dimana pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di salah satu SMP di Makassar.
Bahkan berdasar dari itu, Rahmansyah meminta Ichsan untuk melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik dari black campaign khususnya terhadap fitnah yang menuduhnya telah menggunakan ijazah palsu
Rundown Laga Voli Indonesia All Star vs Red Sparks, Cek Jadwal Main
Megawati Cs di Sini
-
Jadwal tanding Red Sparks vs Indonesia All Stars dalam acara fun
volleyball, Sabtu (20/4/2024) akan dimulai pukul 18.00 WIB.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar