Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
12/26/2008 07:11:00 PM

Performa Retribusi Gowa Menurun

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO) - Wakil Bupati (Wabub) Gowa Abdul Razak Bajidu mengatakan, performa retribusi Kabupaten Gowa pada 2008,menurun.

Hal itu merupakan imbas dihilangkannya beberapa jenis pungutan,seperti akta kelahiran dan kartu sehat hewan yang sebelumnya dikenakan biaya. Kendati demikian, orang nomor dua di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini enggan menuturkan besaran tingkat penurunan yang terjadi.

"Berkurangnya retribusi,maka untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan pembiayaan, kami mengandalkan sektor pendapatan daerah lain," ungkapnya,kemarin.

Diketahui, perolehan PAD Gowa 2007 over target104,13% atau sekitar Rp29,217 miliar. Sementara PAD 2008 diproyeksikan Rp31,87 miliar. Sampai saat ini PAD telah terealisasi Rp29 miliar atau masih kurang Rp2 miliar lagi.

Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengatakan, mulai 2009, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gowa terancam dikurangi akibat pencabutan lima peraturan daerah (perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dicabutnya perda-perda itu berimbaspadaperolehanpendapatan asli daerah (PAD). Hanya perda itu harus dicabut karena menjadi rekomendasi Departemen Keuangan (Depkeu) berdasarkan perubahan undang-undang.

"Sudah diprediksikan akan menurun,"ujarnya. Lima perda yang dicabut, yaitu Perda No 15/2000 tentang Retribusi Pengambilan Hutan Ikutan, Perda No 15/2001 tentang Retribusi Penjualan Hasil Perkebunan, Perda No 19/2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan dan Hasil Tangkapan Ikan,Perda No 5/2002 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan, dan Perda No 2/2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Hasil Uji Alat Ukur,Takar, Timbang,dan Perlengkapan.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout