Sungguminasa, Tribun - Badan Pengawasan daerah (Bawasda) Kabupaten Gowa selama tahun 2008 memberikan rekomendasi pemberian sanksi disiplin kepada 12 pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak dua orang di antaranya diberhentikan.
Kepala Bawasda Gowa A Yusni Mappanyulle mengatakan, PNS yang diberhentikan, satu orang karena terbukti terlibat narkoba dan satu orang tidak pernah masuk kerja kurang lebih satu tahun. Sementara lainnya ada yang non jabatan, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji berkala.
"Selama satu tahun ini kita lakukan pemeriksaan 146 kali dengan jumlah kasus pengaduan masyarakat 18 obyek. Obyek pemeriksaan dan auditan 28 obyek dan yang mengajukan izin perceraian sesuai PP 10 sebanyak 13 orang," jelasnya didampigi Kasubag Kepegawaian Bawasda, Abd Razak di ruang kerjanya, Rabu (31/12).
Diungkapkan, dibanding tahun 2007 lalu, tahun 2008 pengaduan masalah PNS meningkat sekitar 10 persen. Pemberian sanksi disiplin juga meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Terjadinya peningkatan obyek tersebut, kata Yusni, pengaruh pelaksanaan pendidikan gratis dan kurangnya kedadaran pegawai. Untuk masalah pendidikan gratis disebabkan makin banyak pengaduan tentang pungutan yang dilaksanakan pejabat di sekolah.
Untuk mengatasi meningkatnya masalah PNS di tahun 2009 ini, bawasda meningkatkan sosialisasi pengawasan kepada semua level aparat. Rabu (31/12), semua kepala desa se- Kabupaten Gowa mendapat arahan tentang pengawasan bawasda di Hotel Grand palace Makassar.(ute/tribun-timur.com)
Inovasi Baru Cari Cuan, STB Manfaatkan AI untuk Kemudahan Berwisata
-
STB Indonesia mengumumkan perpanjangan kemitraannya dengan GDP Venture
melalui MOC satu tahun yang ditandatangani hari ini.
6 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar