* Terkait Penyegelan SD Tala'borong
Sungguminasa, Tribun - Penyegelan SD Tala'borong, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat oleh Oknum yang mengaku pewaris pemilik tanah menyegel tampaknya bakal berlangsung lama. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa tidak bisa berbuat banyak dan menunggu proses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gowa, Idris Faisal Kadir, mengatakan, kasus penyegelan tersebut telah dilaporkan camat dan kacabdiknas Bajeng Barat ke Polsek Bajeng.
"Kita tinggal menunggu proses hukumnya namun jalur komunikasi tetap dilakukan agar bisa dilakukan pembukaan sekolah secepatnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1). Ditambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena warga tersebut memiliki alas hak yang kuat.
Penutupan sekolah itu telah berlangsung sejak 26 Desember 2008 lalu. Mustamin, anak peilik tanah mengaku ingin menggantikan posisi ayahnya yang telah meninggal sebagai PNS. Ia mengaku telah dijanji sejak dua tahun lalu namun tidak ada realisasi.
Kecabdiknas Bajeng Barat, Hayyul Husain mengaku tidak ada yang pernah menjanjikan Mustamin untuk menjadi PNS. "Mustamin pernah minta tapi saya jawab kalau jaminan PNS itu di luar kewenangan kami," jelasnya, kemarin.(ute/tribun-timur.com)
Ini Alasan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
-
Tidak ada pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar