* Oknum TNI Diduga Terlibat Dalam Jaringan
SUNGGUMINASA------ Polresta Gowa kembali mengukir prestasi. Setelah sebelumnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan polisi, kali ini Tim Resmob Polresta Gowa, kembali menggulung jaringan pencuri antar daerah, Yusril alias Samson (24) dam Samad Pasang (34), 27 Januari lalu, Pkl 03:00 wita dinihari di Kab. Sidrap.
Dalam kasus pencurian emas di Sidrap, Juni 2008 lalu, berhasil membawa 7 Kg emas, yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial As dengan pangkat Koptu. Hasil curian ini di jual ke Surabaya.
Informasi yang berkembang di Polresta Gowa, mengungkapan, kalau Pomdan sempat ke Polresta Gowa untuk melakukan pengecekan kasus dengan membawa foto oknum As. Hasilnya kedua pelaku mengiyakan setelah melihat foto tersebut.
Jaringan yang banyak melakukan pencurian di banyak kabupaten Sidrap, Pangkep, Barru, Pangkep, Gowa dan Bantaeng, umumnya berhasil menggondol emas yang berharga ratusan juta rupiah.
Komplotan ini, menurut Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto, Jumat 30 Januari, memang sudah lama menjadi incaran pihaknya. Karena itu, begitu mengetahui kalau ada aksi pencurian disertai dengan kekerasan di Sidrap, pihaknya langsung bergerak di daerah penghasil beras.
Hasilnya, menurut Rudi, gembong ini berhasil diringkus di salah satu rumah kebun, setelah sebelumnya dua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya, setelah sebelumnya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kaporesta Gowa juga mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejeran terhadap sejumlah pelaku lainnya, setelah kedua oknum tersebut berhasil ditangkap. ''Kami akan terus kejar mereka,'' ujarnya.
Sementara itu, Yusril dan Samad, membenarkan kalau ada oknum TNI, As, yang terlibat dalam kasus pencurian emas antar daerah. As menurut Yusril yang membuat denah lokasi dalam kegiatan mereka. ''Dia yang memang menggambar pak,'' katanya, di kantor Polresta Gowa.
Dalam kasus pencurian di Sidrap, menurut Yusril dirinya bersama teman-temannya setelah memperoleh emas tujuh kilogram, sempat bermalam di salah satu hotel di Maros. Dia mendapat bagian Rp75 juta namun dipotong oleh oknum TNI As sebanyak Rp5 juta. Sedangkan Samad Pasang memperoleh Rp90 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Gowa, AKP Agus Salim, mengatakan, pelaku akan dikenai pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun. (arif.saeni@gmail.com-uttha_06@yahoo.com)
Viral Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sampang
-
Seorang pria ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon dalam semak-
semak hutan di Kecamatan Tambelengan, Sampang, Madura.
11 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar