Gowa, Sulsel, 21/1 (ANTARA) - Warga Desa Kampili, Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sangat resah dengan adanya penambangan pasir liar yang dilakukan oleh salah satu pengusaha setempat.
"Kami sangat resah dengan adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh Daeng Nyo, salah seorang oknum warga Taipale'leng," ujar tokoh masyarakat, Daeng Nyalla, Rabu.
Menurut dia, penambangan liar dengan menggunakan pompa pengisap pasir itu antara lain telah menyebabkan saluran air jebol, sehingga areal persawahan yang berada di wilayah tersebut tergenang air.
Karena itu, pihaknya telah memperlihatkan surat rekomendasi pemberhentian penambangan pasir yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kepada Daeng Nyo, agar segera memberhentikan akyivitasnya tersebut.
"Saya sudah memperlihatkan surat pemberhentian itu dan mudah-mudahan saja cepat ditanggapi sehingga tidak lagi terjadi penambangan di wilayah tersebut," kata Daeng Nyalla.
Kasi Pertambangan Umum Distamben Gowa, Lukman Dg Bombong, mengaku pihaknya sudah menerima laporan tentang aktivitas penambangan yang dilakukan Daeng Nyo. Karena itu dia langsung menurunkan tim untuk memantau kondisi di lapangan.
Dikatakannya, lokasi penambangan dan pengambilan pasir yang dilakukan oleh Daeng Nyo adalah areal bekas penambangan dengan penggunaan alat-alat berat sehingga mempengaruhi struktur tanah.
Menurut dia, meskipun hanya menggunakan pompa pengisap pasir, namun tetap mempengaruhi lingkungan sekitarnya, sehingga pengambilan pasir harus dihentikan. Apalagi, penambangan itu menyebabkan terjadi pengikisan tanah dan pasir, termasuk mempengaruhi aliran air ke sawah yang ada di sekitarnya.
"Kita hanya memberi teguran saja agar aktivitas penambangan dapat dihentikan. Apalagi, dia jelas-jelas tidak mengantongi izin dari pemerintah," katanya.(tugowa.news@gmail.com)
Kronologi Truk Molen Tabrak 3 Motor dan Rumah, Sopir Bengong Usai Kecelakaan
-
Sopir shock, bengong. Sopirnya kondisi bernafas, dibawa ke rumah sakit.
35 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar