SUNGGUMINASA (SINDO)-Sejumlah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Gowa yang kini dikuasai sejumlah mantan pejabat di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu akan ditarik paksa.
Kadis Kesehatan Gowa, Herry D Gaffar mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif ke masing-masing pihak. Hanya, belum juga ada tanda-tanda itikad baik yang ditunjukkan keempat mantan pegawai Dinkes, termasuk mantan Kadis Kesehatan Boy Max Muntu.
"Ini kan aset Pemkab. Jadi kalau tidak ada niat untuk dikembalikan, tidak ada respon apapun, pasti kita akan tarik paksa," ungkap Herry saat dikonfirmasi kemarin.
Diketahui, empat mantan pegawai Dinkes Gowa, masing-masing Boy Max Muntu (mantan Kadis Kesehatan) menguasai mobil dinas Kijang plat DD 1416 B dan pensiun sejak Juli 2008, Muh Thamrin Djallo SKM (mantan Kasubdin Bina Program Dinkes) menguasai Kijang pick up DD 8179 B serta satu unit genset.
Sementara itu, Rohana seorang perawat masih menempati rumah dinas Puskesmas Somba Opu pensiun 2008 serta Islamuddin (mantan KTU RSU Syekh Yusuf yang pensiun 2007) menguasai rumah dinas yang terletak di sisi barat RSU Syekh Yusuf.
Menanggapi hal ini, Boy Max Muntu mengatakan, randis yang ada di tangannya telah di dum. Dia mengaku,memiliki bukti pengalihan kepemilikan secara dum dari Bupati Gowa semasa Andi Baso Mahmud dan Ichsan Yasin Limpo. "Jangan tanya soal randis ini sama dr Herry, dia tidak tahu apa-apa," tuturnya.
Bahkan menurutnya, randis tersebut bukan milik Dinkes Gowa, tapi milik provinsi. Sehingga jika dikembalikan,seharusnya ke provinsi.
Namun hal itu dibantah Kadis Kesehatan. Menurut Herry, dua mobdin itu tidak pernah masuk daftar dum. Senada dengan Herry, Sekkab Gowa Yusuf Sommeng menegaskan, jika prosedur dum, maka sebelumnya harus ada persetejuan Dewan.
"Makanya saya perintahkan untuk segera ditarik," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)
Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel
-
Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya, terdiri dari dua perempuan
dan tiga lelaki.
17 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar