Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/18/2009 10:49:00 PM

Baliho Bergambar Pejabat Negara Melanggar

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gowa memberi peringatan kepada calon anggota legislatif (caleg) yang memasang tanda gambar dengan mendompleng pejabat negara. Tanda gambar dengan pejabat negara lengkap atribut dinilai melanggar aturan kampanye.

Dalam waktu dekat, panwaslu akan menyurati caleg yang menggunakan tanda gambar pejabat negara lengkap dengan atribut tersebut. baliho bergambar pejabat negara itu antara lain yang menggunakan foto Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dalam pakaian dinas dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dengan pakaian pejabat.

"Penggunaan simbol atau tanda jabatan pejabat negara dalam kampanye itu melanggar UU nomor 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkap Ketua Panwaslu Gowa, Fatmawati, di ruang kerjanya, Rabu (18/2).

Dalam kampanye pemilu, atribut pejabat negara tidak boleh ditampilkan. Pejabat yang berkampanye harus dalam keadaan cuti. Pejabat dilarang kampanye termasuk kepala desa, PNS, dan aparat keamanan.

"PNS tidak boleh terlibat dalam tim kampanye, termasuk kades, perangkat desa, anggota BPD terlebih aparat. Pelanggaran pasal 84, penjara paling sedikit tiga bulan maksimal 12 bulan ditambah denda," katanya.

Panwaslu telah merekap data-data caleg yang melakukan pelanggaran, antara lain caleg PDK atas nama Rahman Syah, Hasniaty Hayat, dan Irmawati Haeruddin, dari Partai Demokrat Sugianto Pettanagara, M Yusuf Bangsawan, dari Partai Golkar antara lain caleg untuk DPRD Sulsel Hoist Bachtiar, dan banyak caleg lainnya.

Menurutnya, hal ini karena banyak caleg tidak memamahi aturan. Ironisnya, kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah caleg yang saat ini masih duduk di parlemen.

"Kita akan surati caleg yg bersangkutan dengan meminta agar caleg tersebut menurunkan balihonya. Kami akan beri batas waktu dan akan berkoordinasi dengan trantib untuk penertiban jika batas waktu telah lewat," kata Fatmawati didampingi anggota panwas, Nurhayati.

Langkah awal dilakukan dengan pendekatan persuasif. Calag di Gowa saat ini berjumlah sekitar 890-an orang.(ute/tribun-timur.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout