SEMENTARA itu di Kabupaten Gowa, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Gowa, Rabu (18/2) sekitar pukul 14.00 wita.
DPO tersebut bernama Paharuddin Dg Ruppa bin Kamba alias Pagga (23), warga Kampung Buttadidia, Kelurahan Parangbanua, Kecamatan Pallangga. Pagga diantar ke Mapolresta Gowa oleh Kepala Lingkungan Parangbanua, Abd Hamid Dg Sijaya (42).
Kepala Polresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, tersangka pernah melakukan kasus 365 KUHPidana di Samaya, Kecamatan Bontomarannu. Korban saat itu atas nama Ashak (32), mengalami kerugian emas sekitar satu kilogram atau bernilai sekitar Rp 200 juta.
"Sementara tersangka kita sidik," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim, kemarin.(ute/tribun-timur.com)
Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan di Kasus Narkotika Ammar Zoni, Sebut
Perlakuan Tak Proporsional
-
Praktisi hukum Tony RM soroti kejanggalan kasus narkoba Ammar Zoni, menilai
perlakuan aparat terlalu berlebihan dan tak proporsional.
49 menit yang lalu







0 komentar:
Posting Komentar