Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/05/2009 10:59:00 PM

Bupati Tangkap 4 Truk Tambang

Diposting oleh tuGOWA

GOWA, BKM-- Komitmen menertibkan truk-truk tambang galian C yang melanggar ketentuan kapasitas muatan serta ukuran bak, tetap dilakukan Pemkab Gowa melalui Dinas Perhubungan. Selama dua pekan ini sejak Kamis (29/1) sebanyak 6 unit berhasil diamankan masing-masing 2 unit roda 10 dan 4 unit roda 6.

4 unit truk roda 6 langsung ditangkap Bupati Gowa, H Ichsan YL bersama Dandim 1409 Letkol Inf Aris Nurcahyo di wilayah Paranglabbua, Kec. ParangloE, Kamis (29/1) sedang 2 unit lainnya (roda 10) ditangkap petugas Dishub di poros kabupaten tepatnya di Kel. Samata, Kec. Somba Opu. Satu diantara truk roda 10 ini ditangkap, Rabu (4/2) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasubdin Angkutan Darat Dishub Gowa, Abd Kadir ditemui di kantornya, Kamis (5/2) kemarin mengatakan, selama proses masih berjalan maka keenam truk pengangkut tambang tersebut, tidak akan dilepas dan tetap diamankan di area parkir terminal Cappa Bungaya (area perkantoran Dishub).

Dikatakan Abd Kadir, truk-truk tersebut diamankan lantaran melanggar ketentuan daya muatan serta ukuran bak (150 Cm tinggi bak untuk roda 10 dan 125 Cm untuk roda 6).
Saat diproses, satu unit di antara truk roda 10 itu diketahui adalah milik seorang pejabat Pemkab Selayar.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah ini terkait pemrosesan truk-truk melanggar yang bisa selama sebulan hingga dua bulan, kendati sudah menjalani proses plus pembinaan, kami tidak bisa membebaskan satupun jika tanpa izin Bupati, karena beliau telah menegaskan hal tersebut," jelas Abd Kadir.(Saribulan/beritakotamakassar.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout