GOWA, BKM-- Komitmen menertibkan truk-truk tambang galian C yang melanggar ketentuan kapasitas muatan serta ukuran bak, tetap dilakukan Pemkab Gowa melalui Dinas Perhubungan. Selama dua pekan ini sejak Kamis (29/1) sebanyak 6 unit berhasil diamankan masing-masing 2 unit roda 10 dan 4 unit roda 6.
4 unit truk roda 6 langsung ditangkap Bupati Gowa, H Ichsan YL bersama Dandim 1409 Letkol Inf Aris Nurcahyo di wilayah Paranglabbua, Kec. ParangloE, Kamis (29/1) sedang 2 unit lainnya (roda 10) ditangkap petugas Dishub di poros kabupaten tepatnya di Kel. Samata, Kec. Somba Opu. Satu diantara truk roda 10 ini ditangkap, Rabu (4/2) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasubdin Angkutan Darat Dishub Gowa, Abd Kadir ditemui di kantornya, Kamis (5/2) kemarin mengatakan, selama proses masih berjalan maka keenam truk pengangkut tambang tersebut, tidak akan dilepas dan tetap diamankan di area parkir terminal Cappa Bungaya (area perkantoran Dishub).
Dikatakan Abd Kadir, truk-truk tersebut diamankan lantaran melanggar ketentuan daya muatan serta ukuran bak (150 Cm tinggi bak untuk roda 10 dan 125 Cm untuk roda 6).
Saat diproses, satu unit di antara truk roda 10 itu diketahui adalah milik seorang pejabat Pemkab Selayar.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah ini terkait pemrosesan truk-truk melanggar yang bisa selama sebulan hingga dua bulan, kendati sudah menjalani proses plus pembinaan, kami tidak bisa membebaskan satupun jika tanpa izin Bupati, karena beliau telah menegaskan hal tersebut," jelas Abd Kadir.(Saribulan/beritakotamakassar.com)
Akan Dibangun Bandara Karawang, Pengamat BHS: Saya Gagal Paham
-
Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan seharusnya
pemerintah mempertimbangkan untuk mengevaluasi rencana tersebut.
34 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar