Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
2/16/2009 09:46:00 PM

Warga Lembang Parang Tolak Kelurahan

Diposting oleh tuGOWA

Sungguminasa, Tribun - Ratusan warga dari Desa Lembang Parang, Kecamatan Barombong, melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Gowa, Senin (16/2) sekitar pukul 10.30 wita. Mereka datang menyatakan penolakan peningkatan status desanya menjadi kelurahan.

Massa datang menggunakan sejumlah truk, petepete, dan motor. Sempat terjadi kericuhan saat pengunjuk rasa dilarang masuk gedung DPRD. Namun warga berusaha menerobos menggunakan mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara.

Insiden juga terjadi saat warga berorasi di halaman gedung DPRD. Salah seorang oknum pegawai yang diduga kurang waras tiba-tiba datang merobek pamplet yang dibawa pengunjuk rasa. Sontak, aksi itu membuat pengunjuk rasa berang dan berusaha memukul oknum PNS tersebut.

Beruntung, satpol PP dan aparat kepolisian berhasil melerai dan mengamankan oknum tersebut. Sementara warga berorasi di luar gedung, sekitar 10 perwakilan mereka diterima, termasuk kordinator Sumarlin, diterima di ruang sidang oleh anggota komisi A.

Dalam pernyataannya, mereka juga menyatakan mosi tidak percaya dengan Camat Barombong Lutfi Lateif dan pelaksana tugas kepala desa Lukmanul Hakim.

Ketua Komisi A DPRD, Burhanuddin Matakko, didampingi sekretaris komisi, Arifuddin Jarung yang menerima perwakilan pengunjuk rasa berjanji memediasi persoalan tersebut. Menurutnya, sesuai PP No72/2005 tentang Desa pada pasal 5 dengan jelas disebutkan syarat desa menjadi kelurahan.

"Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat, serta potensi lainnya," jelas Arifuddin.(ute/tribun-timur.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout