Gowa, BKM - Belum tuntas proses hukum pelaku illegal loging di Dusun Sumallu, Desa Manuju, Kec. Manuju yang tertangkap pemerintah Manuju bekerjasama Polisi Kehutanan Dishut Gowa, kini kembali jajaran Dishut menggiring pelaku illegal loging yang beraksi di kawasan hutan negara Rannaya, Dusun Alla, Desa Rappolemba, Kec. Tompobulu.
Pembalakan hutan yang dilindungi itu terjadi 1 Maret 2009 dan telah disorong Dishut ke Polsekta Tompobulu 5 Maret lalu. Selain Dishut mengamankan 8 kubik kayu kelas satu jenis gristania yang sudah diolah bentuk rusuk dan siap diangkut, Dishut juga menyorong satu orang pelakunya ke Polisi bernama Sanuddin bin Salani.
Kadishut Gowa, Muh Yusuf didampingi Kasubdin Konservasi Lahan dan Perlindungan Hutan, Muh Ramli Abbas yang dikonfirmasi Jumat (20/3) mengatakan, terkait maraknya illegal loging ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Dishut juga,kata Yusuf, akan membantu aparat Kepolisian menjajaki siapa-siapa oknum yang membackup pembalakan tersebut.
''Meski jumlah balakan baru 4 pohon namun jika itu dibiarkan bisa menghabiskan pohon yang ada dalam kawasan hutan negara. Makanya, Dishut akan makin meningkatkan pengawasan. Partisipasi aktif masyarakatpun sangat kami harapkan agar hutan kita tetap rimbun yang manfaatnya sangat besar bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,'' kata Kadis.
Sayangnya, Camat Tompobulu, Sofyan Hamdi, Jumat (20/3) di kantor Bupati Gowa, saat dimintai sikapnya selaku pemerintah kecamatan terkait adanya perambahan kawasan hutan, tampaknya tidak mau tahu. Sofyan hanya bilang, itu sudah diurus KRPH atau Polisi Kehutanan.(saribulan/beritakotamakassar.com)
Polda Jabar Sebut 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cabut Keterangan BAP
soal 3 DPO
-
Delapan terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di
Cirebon, Jawa Barat mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
1 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar