SUNGGUMINASA (SINDO)-Pemkab Gowa segera membongkar paksa bangunan monumen Andi Mappanyukki di Kelurahan Romang Polong Kecamatan Sombaopu Kab Gowa.
Pembongkaran itu menyusul pihak keluarga yang dituding tak mengindahkan instruksi Pemkab Gowa untuk menghentikan segala bentuk pembangunan tanpa kelengkapan izin prinsip terlebih dulu yang seharusnya dimiliki, sebelum pembangunan dilakukan.
Untuk diketahui Andi Mappanyukki pernah menjadi raja Bone sekaligus putra mahkota Kerajaan Gowa ke 30. Dan sebagai penghormatan, nama Andi Mappanyukki disematkan menjadi salah satu jalan di Kota Makassar.
Kasubdin Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Gowa, Hasanuddin Pawero mengatakan, sebenarnya sudah pernah dilakukan pertemuan dua kali yang menghadirkan pihak keluarga A Mappanyukki, Pemkab Gowa, Polres dengan hasil supaya kegiatan pembangunan dihentikan sebelum mengantongi izin.
Meski demikian, ternyata masih berlanjut dan pihak keluarga tidak menghiraukan hasil rapat itu. "Kita tinggal menunggu instruksi Wakil Bupati Abdul Razak Bajidu, kalau sudah disuruh memongkar pasti kita bergerak,"ungkap Hasanuddin di kantor Bupati Gowa.
Adapun izin yang harus dilengkapi itu seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL) yang ditandatangani langsung Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, sehingga pembangunannya tidak menyalahi prosedural.
Ironisnya lagi lanjut Hasanuddin, status kepemilikan tanah 102 hektare (ha) tempat berdirinya monumen, masih dalam status sengketa antara keluarga dan pihak pesantren Munahillil Ulum Guffi pimpinan Ust Abu Bakar, dimana pembangunan juga sudah merusak kandang ternak dan pagar milik pesantren.
"Keterangan keluarga tanah tersebut sudah dibebaskan tahun 1960. Jadi kita juga menunggu Kanwil BPN karena yang memegang arsip pembebasan adalah BPN TK 1,"ujarnya.
Menurut Hasanuddin, Pemkab Gowa tidak ingin mencampuri masalah sengketa tanah tersebut. Hanya saja untuk mengeluarkan izin prinsip, alas hak yang jelas atas kepemilikan tanah menjadi syarat utama.
Sementara itu Wabup Gowa, Abdul Razak Bajidu menegaskan, monumen itu memang harus dibongkar. "Saat mula pembangunan sudah tidak berkoordinasi dengan Pemkab dan pihak pesantren dan tidak mengantongi izin prinsip. Pendiri juga masih menunggu klarifikasi BPN terkait saling klaim kepemilikan tanah," katanya.(herni amir/seputar-indonesia.com)
Respons Ahmad Dhani usai Unggahannya Jelang Pernikahan El-Syifa jadi
Sorotan, Singgung soal Ibu
-
Respons Ahmad Dhani usai unggahannya jelang pernikahan El-Syifa, soal
hubungan ayah dan anak laki-laki jadi sorotan. Singgung hadis soal ibu.
2 jam yang lalu







0 komentar:
Posting Komentar