Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/25/2009 10:45:00 PM

Berkas Illegal Logging Segera Dilimpahkan

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan illegal logging di dusun Sumallu Desa Manuju Kec Manuju ke Kejari Sungguminasa.

Kapolresta Gowa, AKBP Rudi Hananto mengatakan, saat ini berkas tersebut dalam tahap perampungan yang tinggal menunggu surat dari Dinas Kehutanan (Dishut) berupa SK Menteri bahwa lahan pembalakan itu merupakan kawasan hutan produksi.

SK tersebut juga lanjut Rudi, sekaligus sebagai pendukung keterangan saksi ahli dari Dishut. "Kita sudah mengirimkan surat permintaan tersebut. Dan untuk sementara, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU),"ujar Rudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Rudi menuturkan, kasus yang menetapkan empat tersangka itu, dibagi kedalam tiga berkas, yakni satu berkas untuk Amiruddin Dg Janji, yang berperan sebagai penadah. Sementara dua berkas lainnya, masing-masing Arif Ramma sebagai pemodal satu berkas, dan berkas terakhir untuk Kamaruddin dan Tompo sebagai pemotong menggunakan senso.

"Barang bukti sudah kami sita berupa kayu dengan jenis Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa yang diambil dari 100 hektare (ha) dalam kawasan hutan bersama mesin senso yang digunakan sebagai pemotong,"ungkap Rudi.

Menurut Rudi, setelah keempatnya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, keempatnya akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(herni amir/tribun-timur.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout