Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/15/2009 11:15:00 PM

Dua Pelaku Curas Dibekuk

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk aparat Polresta Gowa dinihari kemarin.

Masing-masing Baharuddin Sitaba alias Alang, 35, yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi, dan Saparuddin alias Sapa, 34 thn seorang juru parkir. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Daya Kecamatan Biring Kanaya Makassar.

"Mereka dibekuk tanpa perlawanan minggu, pukul 4.00 dinihari,"ungkap Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Rudi mengatakan, sejauh ini korban yang berhasil diperdaya pelaku bernama Nurpiati, 31,wiraswasta, warga Komples Pasar Sentral Maros Kab Maros. Modus operandi, pelaku berpura pura mengaku supir trayek Sungguminasa-Maros menggunakan mobil Avanza.

Akibatnya, Nurpati menumpang. Hanya di tengah jalan pelaku membelokkan ke arah Takalar, kemudian pelaku melucuti semua perhiasan korban, lalu diturunkan di kampung Kalukuang, Kec Palangga Kab Gowa.

Barang-barang yang dilucuti antara lain kalung 15 gram (gr), gelang tali lima gr, gelang india lima gr, gelang bundal lima gr, gelang kaki lima gr, dua cincin dua gr, emas mentah lima gr, uang tunai Rp 1 juta rupiah, dua HP merek nokia dan kartu ATM dan buku tabungan BNI. "Karenanya kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,"katanya.

Saat ini, tersangka masih terus dimintai keterangan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout