Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/15/2009 11:04:00 PM

Polresta Periksa Saksi Ahli

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa telah memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Gowa terkait dugaan illegal loging di dusun Sumallu Desa Manuju Kec Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, yang bertindak sebagai saksi ahli adalah saudara Maknuryadin yang sehari-hari bekerja sebagai polisi hutan (polhut) di lingkup Dishut Gowa.

Pemeriksaan itu kata dia, untuk memastikan apakah perbuatan oknum warga sudah memenuhi unsur perbuatan illegal loging, termasuk mengenai lokasi penebangan dan dokumen pendukung lainnya.

"Saksi ahli yang bisa menentukan kawasan yang masuk dalam area hutan produksi milik pemerintah. Dan sejauh ini kita masih menunggu penentuan koordinat tersebut secara resmi,"ungkap Rudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan Dishut sebagai hutan produksi milik pemerintah.

Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dg Ramma selaku pemilik. Bahkan dalam hari yang sama, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi lain, yakni Kamaruddin dan Tompo yang bertindak sebagai tukang senso (pemotong kayu menggunakan mesin).

Sejauh ini lanjut Rudi, barang bukti berupa kayu 6,04 meter kubik sudah berada di Polsek Manuju. Sementara puluhan meter kubik lainnya yang masih berada dalam hutan, dalam pengusahaan untuk ditempatkan di Polsek Manuju.
"Kita akan kerjasama dengan aparat desa karena letaknya di pengunungan, termasuk penyitaan senso yang digunakan,"tandasnya.

Sementara itu, kondisi hutan eks illegal loging di desa Sumallu yang berada pada kemiringan 45 derajat di atas sumber air waduk bili-bili itu kian kritis dan mulai mengalami longsor. Tidak adanya penahan tanah sehingga perlahan tapi pasti longsoran itu bergerak turun.

"Jika terus berlanjut, maka erosi itu bisa berdampak terhadap waduk yang berfungsi sebagai sumber PDAM,"ungkap Camat Manuju Marsuki didampingi Babinsa Manuju serta petugas Inhutani Kec Manuju di ruang kabag Pemerintahan Pemkab Gowa.

Karenanya, untuk menghindari pembalakan yang kian meluas, pemerintah kec manuju bekerjasama dengan polhut kian meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan milik pemerintah.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout