Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/13/2009 11:04:00 PM

Polresta Periksa Pemilik Kayu

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa telah memeriksa Dg Ramma pemilik kayu yang diduga sebagai hasil illegal loging di dusun sumallu Desa Manuju Kec Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, Dg Ramma diperiksa kemarin, setelah sehari sebelumnya yakni kamis (12/3), aparat kepolisian telah melakukan peninjauan langsung terhadap kayu hasil dugaan illegal loging tersebut.

"Setelah Dishut memberikan hasil penyidikannya selasa (10/3) lalu, tentu kita menindak lanjuti penemuan tersebut,"ungkap Rudi didampingi Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.

Sejauh ini kata dia, Dg Ramma masih diperiksa sebatas saksi
sambil menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Pemkab Gowa. Yang bersangkutan juga (Dg Ramma) mengaku tidak melengkapi dokumen resmi, dengan alasan sebelumnya sudah membayar pajak hasil hutan.

"Sejauh ini dia juga belum mampu memperlihatkan bukti pajak yang dimaksud. Dan ini akan kita usut apa ini dibolehkan atau tidak, apa bekerja sendiri atau ada orang lain yang bermain,"jelasnya.

Seperti diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku.

"Karena kayu yang ditebang itu masuk dalam kawasan hutan pemerintah dan tidak disertai dengan dokumen resmi, maka dipastikan jika ini masuk kategori illegal loging,"ungkap Kadishut Gowa Muh Yusuf.

Karenanya, Dishut tidak akan membiarkan hal ini tanpa ada tindakan, sebab hutan akan habis dijarah oknum warga. "Kita akan membantu sehingga oknum yang memback-up pelaku yang diidentifikasi bernama Ramam itu bisa diungkap supaya tidak menjadi momok bagi kelestarian hutan sebagai penahan air tanah,"tandas Yusuf.

Sementara itu, kondisi hutan eks illegal loging di desa Sumallu yang berada pada kemiringan 45 derajat di atas sumber air waduk bili-bili itu kian kritis dan mulai mengalami longsor. Tidak adanya penahan tanah sehingga perlahan tapi pasti longsoran itu bergerak turun.

"Jika terus berlanjut, maka erosi itu bisa berdampak terhadap waduk yang berfungsi sebagai sumber PDAM,"ungkap Camat Manuju Marsuki didampingi Babinsa Manuju serta petugas Inhutani Kec Manuju di ruang kabag Pemerintahan Pemkab Gowa.

Karenanya, untuk menghindari pembalakan yang kian meluas, pemerintah kec manuju bekerjasama dengan polhut kian meningkatkn pengawasan terhadap kawasan hutan milik pemerintah.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout