Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/16/2009 10:53:00 PM

Guru Dipenjara, Siswa Berdemo

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Puluhan guru dan siswa SMP 27 Makassar menggelar aksi demo di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa pagi kemarin.

Aksi yang dipimpin langsung sekretaris forum komunikasi parlemen aspirasi guru indonesia (FK Pagi) Sulsel, Nurdin, menuntut adanya penangguhan penahanan terhadap salah seorang oknum guru SMP 27, Bustam, yang saat ini menjadi tahanan PN Sungguminasa.

Dalam orasinya Nurdin menyampaikan agar ketua pengadilan dapat bersikap adil untuk menangguhkan penahanan guru bersangkutan, mengingat siswa sudah hampir ujian.

"Jangan persoalan narkoba saja yang ditangguhkan. Penangguhan ini untuk kepentingan siswa, kepentingan anak didik generasi penerus kita," ungkap Nurdin.

Sebelum orasi berlangsung di depan PN, ketegangan sempat terjadi di dalam gedung PN. Adu mulut antara pihak pengadilan dan pendemo berlangsung sengit. Apalagi ketika mereka menuding, adanya oknum pengadilan yang berniat melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar penangguhan Bustam dikabulkan.

"Kami tidak bisa terima. Kami merasa tersinggung apalagi ketika diminta bukti rekaman seperti yang mereka (pendemo)katakan, juga tidak bisa diperlihatkan," ungkap Humas PN Sungguminasa Rusdianto.

Rusdianto menambahkan, dua kali surat penangguhan yang dilayangkan, semua ke Kejari Sungguminasa, sehingga sampai saat ini pengadilan belum pernah menerima selembar surat pun.

"Kalau memang akan ada pengajuan itu, kami akan mempelajari alasan yang digunakan, siapa yang menjamin, dan apakah terdakwa tidak akan melarikan diri dan mampu bersifat kooperatif,"urai dia.

Diketahui, Bustam yang merupakan guru PPKN itu, didakwa pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Bustam diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya Hafsah di BTN Anagowa Pallangga Gowa. Saat ini terdakwa mendekam di LP Gunungsari Makassar sebagai tahan PN Sungguminasa.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout