SUNGGUMINASA (SINDO)-Polresta Gowa sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan illegal loging di Dusun Sumallu Desa Manuju Kecamatan Manuju.
Masing-masing Dg Ramma sebagai pemilik kayu serta Kamaruddin danTompo sebagai penebang dengan mesin senso. "Penetapan ini dilakukan seusai pemeriksaan saksi ahli dari Dishut. Ketiganya langsung kami tahan,"ungkap Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Agus Salim di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Rudi, ketiganya akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah ketiga nya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
"Kayu itu berada di kawasan hutan lindung produksi, sehingga tidak dibenarkan adanya penebangan," katanya.
Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan sebagai hutan pemerintah.
Akibatnya, rinci tanah yang diserahkan Dg Ramma kepada penyidik yang menyatakan jika lokasi penebangan berada di atas tanah milik warga dianggap tidak cukup kuat. Masih perlu dipertanyakan ke aparat desa kebenaran rinci itu. "Begitupula isu adanya surat pengantar dari salah seorang aparat, itu juga tidak ditemukan penyidik," tegasnya.
Menyinggung keterlibatan oknum TNI yang memback-up pelaku, Rudi langsung menampik. "Sampai hari ini dugaan keterlibatan pihak lain belum ada, masih murni dilakukan ketiganya. Untuk mengamankan barang bukti, sudah ditempatkan di Polsek Manuju,"tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)
Erick Thohir ke Qatar Cari Investor untuk BUMN dan BSI
-
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunjungi Doha,
Qatar, Sabtu sore ini
2 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar