Welcome to Blog na tu GOWA...*** Dikelola jurnalis Gowa, orang Gowa, dan mereka yang peduli terhadap Gowa ***Kami menerima tulisan/opini/artikel/saran/kritik/kritik tentang GOWA, karena Gowanu, Gowaku, Gowata. Kami berhak tidak menerbitkan tulisan dengan berbagai pertimbangan. Terima Kasih *** Kirimkan tulisan/artikel/opini ke tugowa.news@gmail.com
CARA MENDAPATKAN UANG GRATIS
Perasaan anda ketika melihat judul di atas, sama dengan yang saya rasakan pertama kali mendengar dan melihat PTC (Paid to Click) atau mendapatkan uang dari Online di Internet. Tapi ketika saya mencoba atas anjuran teman ternyata bener… dapat uang sungguhan.
Saya akan berbagi caranya agar anda dapat mencobanya sendiri sehingga anda dapat membuktikannya, lagian gak rugi nyobak, soalnya GRATIS. Bagi anda yang belum daftar cukup klik Gambar IDR-CLICKIT di atas.
untuk mendaftar juga bisa ikuti link: http://www.idr-clickit.com/register.php/uttha.html
(lihat bukti pembayarannya: http://www.nugie.web.id/tag/idr-clickit)
3/17/2009 10:41:00 PM

Tersangka Illegal Logging Bertambah Satu

Diposting oleh tuGOWA

SUNGGUMINASA (SINDO)-Setelah menetapkan tiga tersangka, Polresta Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan illegal loging di Dusun Sumallu Desa Manuju Kecamatan Manuju.

Kapolresta Gowa AKBP Rudi Hananto mengatakan, tersangka tersebut Amiruddin Dg Janji, 33, warga Manuju, yang berperan sebagai penadah.

"Sementara tiga lainnya seperti yang sudah diberitakan SINDO sebelumnya, masing-masing Arif Ramma sebagai pemodal, Kamaruddin dan Tompo sebagai pemotong menggunakan senso atau mesin," ungkap Rudi didampingi Kasat Reskrim di Sungguminasa kemarin.

Menurut Rudi, dari hasil penyelidikan penyidik di lapangan, ditemukan lahan seluas 100 are yang telah ditebang pelaku dengan jenis kayu berupa Sunggumanai, Rita, Ketapang, dan Biruppa. "Selain tersangka, kayu-kayu tersebut juga sudah kita tahan sebagai barang bukti," jelasnya.

Keempatnya lanjut Rudi, akan dijerat pasal berlapis berdasar UU 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 (3) e,f,k jo, pasal 78 (5) dan (10) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah ketiga nya terbukti memenuhi unsur penebangan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

"Kayu itu berada di kawasan hutan lindung produksi, sehingga tidak dibenarkan adanya penebangan," katanya.

Diketahui, dua pekan silam, Kades Manuju Syamsir menahan 6,04 meter kubik kayu jenis Sunggumanai dan Rita yang tidak dilengkapi dokumen resmi ketika hendak diangkut ke kota. Setelah itu, aparat desa bersama polisi hutan kembali menemukan puluhan kubik kayu gelondongan yang belum sempat diangkut pelaku dari dalam kawasan yang dipastikan sebagai hutan pemerintah.

Akibatnya, rinci tanah yang diserahkan Dg Ramma kepada penyidik yang menyatakan jika lokasi penebangan berada di atas tanah milik warga dianggap tidak cukup kuat. Masih perlu dipertanyakan ke aparat desa kebenaran rinci itu. "Begitupula isu adanya surat pengantar dari salah seorang aparat, itu juga tidak ditemukan penyidik," tegasnya.

Menyinggung keterlibatan oknum TNI yang memback-up pelaku, Rudi langsung menampik. "Sampai hari ini dugaan keterlibatan pihak lain belum ada, masih murni dilakukan keempatnya," tandasnya.(herni amir/seputar-indonesia.com)

0 komentar:

DonkeyMails.com: No Minimum Payout